Komdigi Tegur YouTube Buntut Konten Bigmo Promosi Vape Libatkan Anak

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube usai ditemukannya siaran langsung pemengaruh Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk rokok elektronik pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi pihak YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memperkuat sistem moderasi konten demi melindungi anak-anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif jika teguran tersebut diabaikan.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya.

Sanksi administratif yang disiapkan mencakup teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses sistem elektronik sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," kata Meutya.

Meutya menambahkan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas nasional yang membutuhkan komitmen dari semua pihak.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," kata Meutya.

Langkah tegas Komdigi ini diambil seiring laporan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 76I juncto Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penanganan perkara kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi.

Penyidik kepolisian saat ini berfokus mendalami peristiwa serta mengidentifikasi anak-anak yang masuk dalam tayangan siaran langsung tersebut.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," kata Budi.

Pelapor pengaduan masyarakat, advokat Thulus Pardosi, menjelaskan bahwa pengaduan diajukan melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 demi memberikan perlindungan hukum bagi anak.

"Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya," kata Thulus.

Pihaknya masih menunggu identifikasi korban agar perkara ini dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi resmi.

"Polda Metro Jaya mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/walinya segera menghubungi kami. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu berkoordinasi dengan Polda agar perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Polisi," kata Thulus.

Thulus juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara hukum ini.

"Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Tujuan pengaduan ini semata-mata agar bukti dan peristiwanya diperiksa secara profesional oleh kepolisian," kata Thulus.

Gelombang kecaman juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai tindakan mengajak anak mempromosikan liquid vape sebagai bentuk pelanggaran serius.

"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

KPAI menyoroti pergeseran strategi pemasaran zat adiktif di media sosial yang kini memanfaatkan figur publik dan konten viral hingga menyerupai identitas anak muda.

"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," kata Jasra.

Jasra mendesak penegakan hukum secara penuh agar strategi industri tidak merusak tumbuh kembang anak.

"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," kata Jasra.

Dukungan penindakan hukum turut dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang meminta agar saluran YouTube Bigmo diblokir total.

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU. Mengiklankan nikotin di sosmed saja tidak boleh, apalagi ke anak kecil," kata Sahroni.

Ia meminta lembaga terkait mengambil langkah taktis untuk menutup akun sang kreator.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar," kata Sahroni.

Di sisi lain, Bigmo telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf terbuka melalui saluran YouTube miliknya serta membuat surat pernyataan damai bersama para orang tua anak pada 28 Juli 2026.

"Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," kata Bigmo.

Ia menyadari bahwa produk cairan rokok elektronik berukuran dewasa tidak sepantasnya melibatkan anak-anak.

"Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur, sesuai regulasi," kata Bigmo.

Ia menekankan bahwa keterlibatan anak dalam siaran langsung tersebut murni atas keputusannya sendiri tanpa instruksi dari pihak sponsor.

"Apa yang saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab saya pribadi. Tidak ada arahan ataupun instruksi dari pihak mana pun," kata Bigmo.

Saat menemui anak-anak dan orang tua mereka secara langsung, Bigmo kembali menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka.

"Aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin mempromosikan produk. Seharusnya buat dewasa dan tidak diperuntukkan buat anak-anak kecil atau anak-anak di bawah umur," kata Bigmo.

Ia juga menyisipkan pesan agar anak-anak tidak mengonsumsi atau menggunakan produk rokok elektronik.

"Buat adik-adik juga enggak boleh nge-pods," kata Bigmo.

Proses penyelidikan kepolisian di Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya hingga kini masih terus berjalan untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author