KLH Bakal Selidiki Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang

Share

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menyelidiki penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang tidak kunjung padam selama enam hari hingga Minggu (5/7/2026). Kebakaran yang meluas sejak Selasa (30/6) lalu membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat hingga 14 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan baru 40 persen wilayah yang terbakar berhasil dipadamkan dan sedang dalam proses pendinginan. Petugas terus mengupayakan pemadaman sisa lahan melalui jalur darat dan udara.

"Saat ini 40% dari daerah terbakar sudah padam dan dilakukan pendinginan, upaya pemadaman melalui jalur darat maupun jalur udara masih dilakukan untuk 60% daerah terbakar yang masih belum padam meski sudah bisa dikendalikan," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Operasi pemadaman tersebut saat ini memanfaatkan dua helikopter water bombing. Penambahan armada direncanakan untuk mempercepat penanganan.

"BNPB akan menambah 2 unit heli water bombing, sehingga total menjadi 4 unit, yang akan direposisi besok untuk mempercepat upaya pemadaman," ungkap Abdul Muhari.

Sementara itu, operasi modifikasi cuaca (OMC) terhambat faktor cuaca karena ketiadaan awan hujan yang memadai dalam sepekan ke depan. Kendati demikian, BNPB tetap menyiagakan satu unit pesawat penabur garam di lokasi.

"Operasi modifikasi cuaca belum memungkinkan untuk dilakukan hingga 7 hari ke depan dikarenakan tidak adanya awan hujan yang memadai. Meskipun demikian BNPB tetap menyiagakan 1 unit pesawat OMC yang siap untuk beroperasi jika awan hujan tersedia," tutur Abdul Muhari.

Dampak kepulan asap pekat dari kebakaran ini juga telah memaksa 232 warga sekitar untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman demi kesehatan mereka.

"232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari dampak buruk asap pekat kebakaran," kata Abdul Muhari.

Di sisi lain, KLH menegaskan bahwa investigasi lapangan dan penegakan hukum baru akan dimulai setelah seluruh titik api padam sepenuhnya. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menghentikan sebaran asap berbahaya bagi masyarakat.

"Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran)," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan.

Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa TPA Jatiwaringin sebenarnya telah menerima sanksi administratif pada tahun 2025 terkait tata kelola sampah. Pengelola telah diminta menerapkan sistem penimbunan sampah terkendali, namun area yang terbakar saat ini dipastikan berada di luar zona tersebut.

"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," katanya.

Pemerintah daerah dilaporkan baru berhasil menerapkan metodecontrolled landfill pada lahan seluas 5 hingga 6 hektare dari total keseluruhan 33 hektare. KLH mengindikasikan faktor keterbatasan waktu menjadi alasan implementasi sistem tersebut belum menyeluruh.

"Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti," kata Rizal Irawan.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, KLH kini tengah menjadwalkan agenda evaluasi massal terhadap ratusan TPA di seluruh wilayah Indonesia yang akan dimulai pada awal bulan depan.

"Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak," tegas Rizal Irawan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author