KKP Catat Indonesia Kehilangan 40 Persen Mangrove Tiga Dekade
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat Indonesia telah kehilangan sekitar 40 persen ekosistem hutan mangrove selama tiga dekade terakhir. Kerusakan lingkungan pesisir tersebut dipicu oleh tingginya laju degradasi serta abrasi di berbagai wilayah Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (26/7/2027).
Penyusutan kawasan pesisir ini berdampak langsung pada penurunan luas ekosistem bakau nasional secara signifikan dari rentang 4,2 juta hektare pada era 1980-an menjadi tersisa 3,3 juta hektare. Selain itu, sekitar 19,2 persen kawasan mangrove nasional saat ini dilaporkan berada dalam kondisi kritis akibat terjangan gelombang laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan terkait kondisi deforestasi pesisir tersebut dalam peringatan Hari Mangrove Sedunia di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Dalam tiga dekade terakhir, Indonesia telah kehilangan sekitar 40% mangrove dengan laju kerusakan sekitar 52 ribu hektare per tahun dan sekitar 19,2% mangrove berada dalam kondisi kritis," kata Trenggono.
Kerusakan ekosistem ini mengancam peran vital mangrove sebagai benteng alami pesisir, penyimpan cadangan karbon, habitat biota laut, hingga penopang utama produktivitas perikanan serta mata pencaharian masyarakat. Indonesia sendiri memegang peran strategis global karena menampung sekitar 23 persen ekosistem mangrove dunia yang menyokong ketahanan pangan sektor kelautan.
"Oleh karena itu, rehabilitasi mangrove tidak boleh berhenti pada kegiatan penanaman semata, tetapi harus dilakukan berbasis kesesuaian ekologis agar fungsi ekosistem benar-benar pulih," jelas Trenggono.
Sebagai langkah pemulihan konkret, kementerian melakukan penanaman 15 ribu bibit pohon bakau kurap (Rhizophora mucronata) di Ekowisata Mangrove Batu Lumbang melalui sinergi lintas pemangku kepentingan.
"Keberhasilan pemulihan mangrove bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan melalui kebijakan terpadu, pemanfaatan sains, pemberdayaan masyarakat serta penguatan pendanaan, pengawasan, dan edukasi publik," tutur Sakti.