Ketum Kesthuri Gugat Praperadilan KPK Terkait Kasus Korupsi Haji

Share

Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dilansir dari Detikcom, langkah hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026 dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, persidangan pertama dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip Sabtu (13/6/2026).

Humas pengadilan mengonfirmasi bahwa inti dari permohonan ini berfokus pada legalitas penetapan tersangka. Pihak pemohon menilai proses yang berjalan keliru.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan pada SIPP.

Anggota tim penasihat hukum Asrul Azis Taba, Rhama Rizky Vianto, menegaskan alasan mendasar dibalik pengajuan praperadilan ini. Pihaknya menilai ada prosedur penegakan hukum yang dilewati oleh penyidik, termasuk ketiadaan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

"Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil," ujar Rhama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada tanggal penerbitan surat perintah penyidikan dan surat keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan secara bersamaan. Menurut mereka, Asrul bahkan belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelum gugatan dilayangkan, lembaga antirasuah telah melakukan penahanan terhadap Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham. Keduanya diduga bersekongkol dengan pihak Kementerian Agama guna memanipulasi alokasi kuota haji khusus tambahan.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).

Taufik Ahmad Husein menambahkan bahwa manipulasi kuota tersebut memberikan keuntungan finansial yang sangat besar bagi pihak travel terafiliasi lewat program percepatan antrean. Total keuntungan tidak sah yang didapatkan oleh PT Makassar Toraja pada tahun 2024 diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliyar," sebutnya.

Dalam perkara penyelewengan kuota haji ini, penyidik secara keseluruhan telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Asrul Azis Taba dan Ismail Adham, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis, juga telah menyandang status tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author