Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka Penganiayaan Warga
Polsek Pamulang menetapkan Chris Jatender, Ketua RT 002/008 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Fakhriadi B. Insiden yang dipicu persoalan pembakaran sampah tersebut terjadi pada 25 September 2025 pukul 07.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.
Peristiwa ini berawal saat Chris menegur Fakhriadi yang sedang membakar sampah daun kering di halaman samping rumahnya karena dinilai melanggar aturan lingkungan setempat. Teguran tersebut berujung pada adu mulut antara kedua belah pihak di lokasi kejadian.
"Awalnya, pelapor Fakhriadi B sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan," kata Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).
Fakhriadi mengklaim pembakaran daun kering tidak melanggar aturan, namun perdebatan terus berlanjut hingga ia masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, Chris kembali mendatangi rumah Fakhriadi dan memberikan teguran dengan nada tinggi hingga memicu emosi pelapor.
"Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan. Teguran tersebut menimbulkan adu mulut antara keduanya," ujarnya.
Situasi memanas setelah Fakhriadi keluar dari rumah dan melontarkan kata-kata tidak pantas serta menyiramkan air kolam dari gelas besar ke arah Chris. Pertikaian fisik pun tidak terhindarkan di depan teras rumah korban.
"Pelapor yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah," ujarnya.
Perselisihan tersebut memuncak ketika Fakhriadi membawa tongkat kayu yang sempat mengenai dada Chris. Pada saat yang sama, Chris mengayunkan helm ke arah muka Fakhriadi hingga korban jatuh tersungkur.
"Saudara pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih, lalu Saudara Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya, setelah itu tiba-tiba Saudara pelapor menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali dan mengenai wajah dan baju Saudara Chris Jatender," tutur AKP Wawan.
Saat Fakhriadi jatuh di jalanan, Chris diduga langsung menindih tubuh korban dan melakukan pemukulan secara berulang. Pukulan tersebut diarahkan ke beberapa bagian vital tubuh korban.
"Lalu setelah itu Saudara pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya, dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka dari Saudara pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan," ujarnya.
Akibat tindakan penganiayaan dalam kondisi emosi tinggi tersebut, Fakhriadi mengalami luka di beberapa bagian kepala dan bagian wajah.
"Pada saat pelapor tersungkur Saudara Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya, dan duduk di atas kaki pelapor dan melakukan pemukul di bagian kepala sampai mengenai ke batang hidung pelapor dan bagian bekalang telinga pelapor, pada saat itu Saudara Chris Jatender sedang emosi besar kepada pelapor," ujarnya.
Fakhriadi diketahui merupakan mantan ketua RT di wilayah tersebut sebelum posisinya digantikan oleh Chris. Atas perbuatannya, Chris dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP, dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata Wawan.