Ketua RT Bambu Apus Tangsel Menjadi Tersangka Penganiayaan Warga

Share

Ketua RT di wilayah Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, Chris Jatender ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Fakhriadi. Peristiwa yang dipicu perselisihan akibat pembakaran sampah tersebut terjadi pada 25 September 2025 pukul 07.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan menjelaskan bahwa pelapor Fakhriadi merupakan mantan ketua RT yang posisinya digantikan oleh Chris. Kepolisian menjerat tersangka menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 KUHP.

"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata AKP Wawan Dody Irawan saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).

Insiden bermula ketika Fakhriadi membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Chris yang melintas kemudian memberikan teguran karena menilai aksi pembakaran sampah melanggar aturan lingkungan setempat.

"Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan," ujar AKP Wawan Dody Irawan.

Teguran awal tersebut berlanjut menjadi perdebatan di pinggir jalan. Fakhriadi sempat masuk ke dalam rumah, namun Chris kembali mendatangi lokasi dan melayangkan teguran dengan nada tinggi hingga membuat pelapor keluar rumah.

"Tak lama kemudian, Chris Jatender datang ke depan rumah pelapor dan kembali menegur dengan nada tinggi. Pelapor yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah," ujar AKP Wawan Dody Irawan.

Perselisihan berlanjut hingga Fakhriadi menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar ke arah Chris usai terlibat adu mulut dan lontaran kata-kata tidak pantas di lokasi kejadian.

"Kemudian Saudara pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih, lalu Saudara Chris menanyakan kepada pelapor 'siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya?'. Setelah itu tiba-tiba Saudara pelapor menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali dan mengenai wajah dan baju Saudara Chris Jatender," tutur AKP Wawan Dody Irawan.

Situasi semakin memanas saat Fakhriadi membawa tongkat kayu ke luar teras rumah. Menurut keterangan Chris, tongkat tersebut sempat mengenai bagian dadanya sebelum dirinya membalas dengan mengayunkan helm.

"Lalu setelah itu Saudara pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka dari Saudara pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan," ujar AKP Wawan Dody Irawan.

Ayunan helm membuat Fakhriadi tersungkur ke jalan, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemukulan oleh Chris pada bagian kepala, belakang telinga, hingga batang hidung pelapor.

"Pada saat pelapor tersungkur Saudara Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk di atas kaki pelapor dan melakukan pemukulan di bagian kepala sampai mengenai ke batang hidung pelapor dan bagian bekalang telinga pelapor, pada saat itu Saudara Chris Jatender sedang emosi besar kepada pelapor," ujar AKP Wawan Dody Irawan.

Berkas perkara kasus penganiayaan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author