Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf
Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bone yang juga PPPK paruh waktu, Yuli Nofita Sari (29), resmi melaporkan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pelaporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone sekitar pukul 19.00 WITA dengan nomor laporan STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL. Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Insiden bermula di kantin DPRD Bone pada Rabu siang saat Yuli dipanggil oleh Ketua DPRD usai menyiapkan kue. Menurut keterangan Yuli, dugaan aksi kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan kue penyambutan tamu di lingkungan Sekretariat DPRD Bone.
"Sudah saya laporkan Ibu Ketua DPRD Bone secara resmi di Polres Bone. Laporanku soal penganiayaan," ujar Yuli kepada detikSulsel.
Laporan polisi tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran hukum berupa tindakan penganiayaan secara sengaja. Yuli membeberkan kronologi saat dirinya dipanggil datang ke lokasi kejadian oleh terlapor.
"Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Setelah sampai di kantin, satu bosara kue dihamburkan ke muka saya, kemudian saya disiram air di muka, dilempar botol, dan dilempar botol lombok," sebut Yuli.
Yuli menjelaskan bahwa sebelum peristiwa terjadi, ia telah menyediakan makanan sesuai instruksi pimpinan. Makanan disiapkan untuk dua tamu Ketua DPRD Bone yang dibagi pada lokasi berbeda.
"Satu bosara kue na lempar dimukaku, nalemparka air, nalemparka botol lombok, padahal tidak ada salahku. Begitu ga namanya Ketua DPRD," ujar Yuli.
Ia menuturkan bahwa pembagian kue dilakukan karena adanya instruksi kedatangan tamu tambahan. Setelah menyiapkan hidangan tersebut, Yuli sempat kembali ke ruang kerjanya sebelum akhirnya dipanggil menuju lokasi kantin.
"Awalnya minta kue, baru dari maka ambilkan kue langsung kusediakan karena ada dua tamunya. Satu mau disediakan di launch, kemudian dia teleponka lagi kalau ada tamunya, saya bilang adaji kuenya karena sudah dibagi dua," sebut Yuli.
Setibanya di lokasi kantin DPRD, perlakuan yang diduga berupa aksi penganiayaan fisik dan pelemparan barang langsung dialami oleh korban di hadapan sejumlah pihak.
"Berselang beberapa saat saya kembali ke ruangan. Baru dipanggilka sama ibu ketua ke kantin. Pas sampai ka di kantin, itu kue satu bosara langsung nalempar semua di muka ku, satu botol air disiramkanka, dilemparka botol lombok, manusia ga kalau begitu," lanjut Yuli.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima berkas laporan dari korban untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Reskrim Polres Bone.
"Sudah masuk laporannya. Laporannya sekaitan penganiayaan," ucap AKP Alvin Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bone.
Di sisi lain, Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera memproses dugaan pelanggaran etik pimpinan dewan tersebut secara transparan.
"Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele," ujar Arly Guliling Makkasau, Ketua Bidang Sosial dan Politik PC SEMMI Bone.
Arly menegaskan penanganan kasus harus mengacu pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 12 Tahun 2018. SEMMI menuntut sanksi tegas hingga opsi pemberhentian dari jabatan pimpinan jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilaku di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara," kata Arly Guliling Makkasau, Ketua Bidang Sosial dan Politik PC SEMMI Bone.