Keraton Solo Gelar Sekaten Bersamaan di Alun-alun Selatan dan Utara
Keraton Surakarta menggelar Sekaten secara bersamaan di Alun-alun Selatan dan Utara, menimbulkan kontroversi yang berpotensi berlanjut ke ranah hukum, dilansir dari Detikcom.
Sekaten di Alun-alun Selatan sudah berlangsung sejak 25 Juli 2026 dengan izin hingga awal September. Sementara Sekaten di Alun-alun Utara dijadwalkan mulai 2 Agustus dan saat ini masih dalam tahap persiapan pemasangan wahana.
GKR Panembahan Timoer Rumbay, Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, menyatakan bahwa pihaknya sempat dilarang menggelar Sekaten di Alun-alun Utara oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) karena kawasan itu merupakan jalur hijau.
"Kalau yang di selatan itu izinnya setahu saya mulai 25 Juli sampai awal September, tanggal 5 apa 8 September gitu," ujar GKR Panembahan Timoer Rumbay.
Dia mempertanyakan alasan penyelenggaraan Sekaten di Alun-alun Utara tahun ini, padahal tahun lalu sudah ada larangan dari LDA.
"Jadi karena kemarin ada kata-kata tidak boleh digunakan itu dari yang tahun lalu lho. Nah itu yang membuat kita sebenarnya akhirnya protes gitu lho. Kenapa kok kemarin tahun lalu kamu ngomong kayak gitu kok sekarang kamu pergunakan gitu lho," tambahnya.
Sementara itu, KPAA Nur Wijaya atau Kanjeng Dany, Pengageng Paran Parakarsa, meminta agar wahana di Alun-alun Utara segera dibongkar dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak diindahkan.
"Pihak-pihak yang memakai kawasan Keraton, khususnya kawasan Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berusaha memasang alat atau perlengkapan atau apa pun untuk menghentikan," ujar Kanjeng Dany.
Dia menegaskan kesiapan mengambil langkah hukum dan menyebut sudah ada laporan serupa yang sedang diproses di Polresta Solo dengan nomor STB 693/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024.
"Kami akan bertindak tegas sesuai dengan tata aturan, tata koridor aturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia kalau imbauan kami ini tidak diindahkan," tegas Kanjeng Dany.