Kemnaker Wajibkan Peserta Magang Nasional 2026 Isi Laporan Harian

Share

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan seluruh peserta Magang Nasional 2026 batch 1 untuk melakukan presensi dan mengisi laporan aktivitas kinerja harian setiap hari paling lambat pukul 23.59 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (12/8/2026).

Kewajiban tersebut ditujukan bagi para peserta yang telah berhasil lolos dan diterima di perusahaan impian mereka. Pengisian absen dan laporan harian ini dilakukan secara langsung melalui tautan resmi dengan masuk menggunakan akun SIAP Kerja masing-masing.

Peserta yang tidak menjalankan ketentuan absensi dan pelaporan harian ini akan menerima sanksi berupa pemotongan hak keuangan.

"Pastikan kamu absen dan mengisi laporan sebelum pukul 23.59 WIB setiap hari. Jangan tunda, lakukan sekarang!," tulis tim MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) dikutip dari postingan Instagram resminya, Rabu (12/8/2026).

Sanksi pengurangan dana operasional peserta tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di lingkungan kementerian.

"Uang saku dapat terpotong sesuai ketentuan yang berlaku," tekan tim MagangHub Kemnaker.

Pada pelaksanaan gelombang pertama, tercatat sebanyak 732.483 orang mendaftar program ini. Dari total pendaftar tersebut, sebanyak 46 ribu peserta dinyatakan lolos dan saat ini sedang menempuh masa magang selama enam bulan di perusahaan penerima.

Pemerintah juga berencana memperluas kesempatan magang ini melalui pembukaan pendaftaran gelombang berikutnya dalam waktu dekat.

"Kita targetkan nanti di bulan depan di September, sekitar pertengahan September kita akan mulai lagi untuk running untuk yang batch kedua," tuturnya dikutip dari detikFinance.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyatakan bahwa pendaftaran batch kedua diproyeksikan membuka kuota untuk 50 ribu pendaftar. Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan pendaftaran batch ketiga atau tahap akhir pada tahun 2026 dengan kuota yang sama, yaitu 50 ribu orang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author