Kemnaker Catat Angka PHK Januari-Mei 2026 Capai 23.470 Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru mengenai pemutusan hubungan kerja di Indonesia. Jumlah tenaga kerja yang terkena PHK sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 dilaporkan menyentuh angka 23.470 orang, seperti dikutip dari Detik Finance.
Pihak Kemnaker memberikan penjelasan bahwa statistik tersebut diperoleh dari hasil penyaringan data spesifik. Jumlah yang tercatat hanya mencakup para pekerja yang sudah terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis situs Satudata Kemnaker, dikutip Kamis (4/6/2026).
Jika melihat tren tahunan, beban pemutusan hubungan kerja pada lima bulan pertama tahun ini memperlihatkan penurunan. Data resmi Kemnaker menunjukkan bahwa pada periode Januari-Mei 2025, jumlah korban PHK jauh lebih tinggi yakni mencapai 46.015 orang.
Ditinjau dari sebaran geografis, Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas dengan kasus PHK paling dominan. Wilayah ini menyumbang angka kehilangan pekerjaan hingga 5.044 orang, atau merepresentasikan 21,65% dari akumulasi nasional.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker.
Provinsi Banten membuntuti di urutan kedua sebagai wilayah dengan tingkat PHK terbesar berikutnya. Sementara itu, peringkat ketiga hingga kelima secara berturut-turut ditempati oleh Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Sebagai informasi tambahan, kalkulasi yang disusun oleh Kemnaker ini tidak memasukkan semua kategori pemutusan hubungan kerja. Tenaga kerja yang berhenti karena masa pensiun, mengundurkan diri secara sukarela, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia berada di luar pendataan ini.
Kriteria pengecualian ini menyandarkan pada regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Kebijakan tersebut berjalan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berikut adalah peta sebaran data numerik mengenai jumlah tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan di lima provinsi terdampak paling besar:
| Peringkat | Provinsi | Jumlah Pekerja Ter-PHK |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 5.044 |
| 2 | Banten | 2.596 |
| 3 | Jawa Timur | 2.332 |
| 4 | Kalimantan Selatan | 1.841 |
| 5 | Kalimantan Timur | 1.831 |