Kemlu Soroti Warga Madiun yang Kabur Saat Tur di Korea Selatan

Share

Seorang warga Madiun bernama Femas Yani Arianto (22) dilaporkan menghilang secara misterius setelah memisahkan diri dari rombongan wisatanya di Korea Selatan. Seperti diberitakan oleh Detikcom, agensi travel Berani Backpacker bahkan menggelar sayembara berhadiah paket liburan ke Singapura dan Malaysia bagi WNI yang bisa memulangkannya.

Tindakan nekat Femas yang kini berstatus overstay sejak 12 Juli 2026 tersebut memicu dampak beruntun. Imbas paling berat dirasakan oleh ibu kandungnya di Madiun, MT (56), yang mendadak dituntut ganti rugi bernilai fantastis oleh pihak agensi perjalanan.

Ibu tunggal yang bekerja serabutan itu mengaku syok saat didatangi pihak agen travel yang meminta pertanggungjawaban berupa uang puluhan juta rupiah.

"Pihak travel Berani Backpacker atau apa namanya itu datang kesini minta agar saya tanggungjawab. Saya juga heran salah saya apa," papar MT terpukul.

Beban tagihan ganti rugi yang dialamatkan ke rumahnya di Kecamatan Wungu tersebut mencapai Rp 50 juta.

"Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman saat ini juga sudah selesai tidak beroperasi pabrik.

Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk sekarang sepi dan tutup," keluh MT merinci kesulitan hidupnya pasca-ditinggal sang anak.

Kendati demikian, pihak Imigrasi Madiun yang datang memeriksa kediamannya memberikan dukungan moral kepada MT. Petugas menyarankan agar MT mengabaikan tuntutan tersebut karena ia tidak bersalah dan tidak mengetahui rencana keberangkatan anaknya.

Kasus kaburnya WNI dalam program open trip ini akhirnya menarik perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) karena dinilai melanggar hukum keimigrasian setempat.

"Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).

"Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara," sambungnya.

Kemlu sangat menyayangkan tindakan oknum yang menyalahgunakan fasilitas wisata ini dan mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap WNI di luar negeri.

"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," tambah Heni.

Pihak kementerian memastikan akan memperkuat komunikasi dengan otoritas setempat demi menjaga hubungan bilateral.

"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," imbuhnya.

Kronologi Kejadian di Myeongdong

Berdasarkan keterangan Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, rombongan wisata tersebut bertolak dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Kejadian bermula pada malam pertama setelah agenda tur selesai di kawasan Myeongdong pada 28 Juni 2026.

Saat itu, Femas yang sedang berjalan-jalan bersama pemandu dan peserta lain berpamitan secara terpisah dengan alasan ingin membeli sepatu. Namun, Femas tidak pernah kembali ke kamarnya hingga keesokan paginya.

"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujarnya.

Manajemen travel awalnya mengira Femas tersesat dan sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi terakhir. Tim lokal kemudian berupaya melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Korea Selatan pada hari keempat.

"Sampai hari keempat, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporannya ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang," jelas Wiky.

Pihak agensi kini telah meneruskan laporan resmi ke pihak Imigrasi, yang baru dapat diproses setelah masa berlaku izin tinggal Femas resmi berakhir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author