Kemlu Fasilitasi Pemulangan Jenazah WNI Diduga Korban Pembunuhan di Malaysia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama KBRI Kuala Lumpur melakukan pendampingan hukum dan memfasilitasi pemulangan jenazah Putri Hensy Aprilda (22), seorang warga negara Indonesia asal Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban pembunuhan keji dalam kondisi hamil di Selangor, Malaysia, dilansir dari Detikcom pada Kamis (25/6/2026).
Koordinasi intensif segera dilakukan dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia setelah penemuan jasad korban pada awal Juni lalu. Proses identifikasi sidik jari oleh Bareskrim Polri mengonfirmasi identitas korban berinisial P.H.A., sebelum pihak berwenang menghubungi keluarganya melalui jaringan masyarakat Aceh.
Pihak otoritas diplomatik Indonesia terus memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi selama proses penyelidikan oleh kepolisian setempat berjalan. Penahanan terhadap terduga pelaku penyiksaan juga telah dikonfirmasi oleh kepolisian Malaysia guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia," kata Yvonne Elizabeth Mewengkang, kepada detikcom, Kamis (25/6/2026).
Langkah komunikasi resmi dikirimkan kepada Investigating Officer PDRM untuk menegaskan status kewarganegaraan korban, serta menyampaikan dukungan penuh dari organisasi masyarakat dalam pengurusan jenazah. Pemulangan jenazah korban ke tanah air dijadwalkan berlangsung setelah seluruh kelengkapan administrasi dan izin dari otoritas Malaysia selesai.
"Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga korban melalui Ibu I.G. terkait penyampaian informasi dimaksud," kata Yvone.
Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan kekonsuleran secara menyeluruh bagi keluarga korban hingga seluruh rangkaian proses persidangan rampung. Selain memantau perkembangan hukum, Kemlu juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang menimpa korban.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini secara seksama serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," katanya.
Berdasarkan informasi dari tim perwakilan masyarakat di Malaysia, penganiayaan berat disinyalir terjadi sejak akhir Maret di wilayah Klang yang mengakibatkan korban mengalami persalinan prematur. Bayi yang dilahirkan secara terpaksa tersebut dilaporkan turut meninggal dunia akibat tindakan kekerasan berulang.
"Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah," kata Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, dilansir detikSumut, Selasa (23/6).
Hasil penelusuran menunjukkan tindakan keji tersebut berdampak fatal terhadap keselamatan ibu dan anak. Saat ini, kepolisian Malaysia masih merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka yang sudah mendekam di tahanan.
"Bayi itu tidak hanya sekali disakiti, tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.