Kemlu Koordinasi dengan KBRI Seoul Cari WNI Kabur di Korsel
Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Seoul tengah berkoordinasi untuk melacak keberadaan seorang warga negara Indonesia bernama Femas (22) yang diduga kabur saat mengikuti kegiatan tur wisata di Korea Selatan pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan penyalahgunaan izin imigrasi oleh pemuda asal Madiun tersebut. Kasus ini bermula ketika pelaku meninggalkan rombongan wisata secara sepihak.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa pemerintah memantau ketat situasi tersebut. Pelaku yang teridentifikasi dengan inisial FY diduga memanfaatkan kemudahan izin masuk untuk keperluan personal yang melanggar aturan setempat.
"Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat," kata Heni Hamidah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Heni Hamidah menambahkan bahwa kejadian ini sangat disayangkan karena dapat memengaruhi upaya diplomasi yang sedang berjalan. Pemerintah saat ini giat memperluas akses mobilitas antarnegara.
"Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara," sambung Heni Hamidah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum tersebut dinilai tidak mencerminkan perilaku mayoritas warga Indonesia. Kepatuhan hukum di negara tujuan menjadi modal utama kepercayaan internasional.
"Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia," tambah Heni Hamidah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Langkah hukum dan koordinasi diplomatik akan terus diintensifkan oleh pihak kementerian. Warga negara yang bepergian ke luar negeri juga diimbau untuk selalu menghormati hukum setempat.
"Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif," imbuh Heni Hamidah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu.
Informasi mengenai kronologi hilangnya peserta tur ini dilansir dari Detikcom. Rombongan wisata yang dikelola oleh agensi Berani Backpacker tersebut diketahui berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026.
Pihak pengelola memberikan waktu luang bagi peserta di kawasan Myeongdong pada malam pertama setelah agenda tur selesai. Femas kemudian memisahkan diri dari rombongan dengan alasan ingin membeli sepatu.
Manajemen agensi sempat menunggu kepulangan Femas di hotel karena yang bersangkutan ditempatkan satu kamar dengan pemandu tur. Upaya pengiriman pesan singkat juga dilakukan tetapi tidak mendapatkan respons.
"Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas," ujar Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker.
Pencarian mandiri sempat dilakukan oleh tim lapangan dengan menyisir lokasi terakhir kali Femas terlihat. Pihak agensi awalnya menduga peserta tersebut tersesat.
Laporan resmi akhirnya diajukan ke kepolisian setempat pada hari keempat pelarian. Namun, pihak berwenang di Korea Selatan tidak dapat memproses laporan orang hilang karena tindakan tersebut dinilai dilakukan atas kesadaran penuh.
"Sampai hari keempat, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporannya ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang," jelas Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker.