Kemkomdigi Tegur YouTube Terkait Konten Bigmo Vape yang Libatkan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengirim surat teguran pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten live streaming Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak-anak untuk mempromosikan produk rokok elektronik atau vape.
Teguran ini menuntut YouTube menindaklanjuti konten tersebut dan memperkuat sistem moderasi agar kejadian serupa tidak terulang. Kemkomdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya.
Surat teguran ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube untuk meninjau dan menindak konten yang dimaksud serta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Meutya meminta YouTube memperkuat moderasi konten secara proaktif terhadap unggahan yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik. Platform juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan sistem deteksi pembatasan usia berjalan efektif.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," ujar Meutya.
Apabila YouTube tidak memenuhi tenggat waktu, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya.
Kasus ini bermula dari viralnya potongan video live streaming Bigmo yang menampilkan anak-anak diminta menyebut nama produk liquid vape. Hal ini memicu kritik karena dianggap mengeksploitasi anak dalam promosi produk yang seharusnya hanya untuk orang dewasa.
Kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah kreator konten dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya.