Kementerian PANRB Rilis Aturan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah resmi mengumumkan regulasi terbaru mengenai prosedur penerimaan siswa baru untuk Sekolah Kedinasan 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, yang mulai diberlakukan sejak disahkan pada Kamis, 16 Juli 2026. Dilansir dari Detikcom, regulasi ini memuat seluruh rangkaian dan tahapan seleksi yang wajib dilalui oleh setiap calon peserta.
Proses seleksi penerimaan peserta didik baru ini terbagi menjadi beberapa tahapan krusial yang saling terintegrasi.
1. Pendaftaran Online
Proses registrasi dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu Sekolah Kedinasan, dan sistem akan langsung menggugurkan peserta yang mencoba mendaftar di lebih dari satu institusi.
2. Seleksi Administrasi
Panitia seleksi akan memeriksa kesesuaian berkas digital yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Peserta yang Memenuhi Syarat (MS) akan dinyatakan lulus untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dinyatakan gugur.
Daftar peserta yang lolos seleksi administrasi akan diserahkan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan datanya diintegrasikan pada portal resmi.
3. Masa Sanggah
Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi diberikan waktu paling lama 3 hari untuk mengajukan keberatan atau sanggahan melalui SSCASN.
Sanggahan hanya akan diterima jika kekeliruan penilaian berasal dari kesalahan sistem, bukan karena kelalaian pelamar.
Apabila sanggahan diterima, panitia akan memperbarui dan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi dalam periode 7 hari setelah masa sanggah berakhir.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Ujian SKD diselenggarakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Materi ujian ini dirancang untuk mengukur kompetensi dasar pegawai negeri, yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Menteri menetapkan materi, jumlah soal, beserta nilai ambang batas minimal kelulusan untuk komponen ini. Kelulusan SKD ditentukan berdasarkan pemeringkatan nilai tertinggi dengan kuota maksimal 3 kali dari total kebutuhan formasi yang tersedia.
Jika terdapat nilai kumulatif yang sama pada batas akhir kuota, kelulusan akan dinilai berurutan dari nilai TKP, TIU, lalu TWK, dan jika masih sama maka seluruh peserta tersebut dinyatakan lolos.
5. Seleksi Lanjutan dan Kelulusan Akhir
Peserta yang berhasil melewati tahap SKD berhak mengikuti rangkaian seleksi lanjutan yang dikelola langsung oleh kementerian atau lembaga terkait.
Tahap ini dapat berupa pemeriksaan kesehatan, kesamaptaan, psikotes, wawancara, hingga ujian akademik spesifik sesuai bidang jurusan.
Penentuan hasil kelulusan akhir didasarkan pada integrasi nilai performa terbaik peserta pada seleksi lanjutan disesuaikan dengan kuota formasi Sekolah Kedinasan.