Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026

Share

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2026. Aturan ini dinantikan masyarakat setelah jadwal seleksi mengalami pemunduran selama satu bulan dibanding tahun lalu.

Kepastian mengenai pembukaan seleksi tersebut dijawab melalui Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, seperti dilansir dari Detikcom.

Sebagai regulasi induk, PermenPAN-RB 13/2026 memuat berbagai ketentuan mengikat mengenai prosedur pendaftaran bagi calon mahasiswa, praja, maupun taruna dan taruni. Dokumen hukum ini terbagi ke dalam VI BAB yang mengatur seluruh aspek pelaksanaan seleksi.

Regulasi ini disusun secara sistematis untuk menjamin transparansi seleksi. Berikut adalah rincian bab yang terkandung dalam aturan tersebut:

BAB I mengatur tentang Ketentuan Umum. Selanjutnya, BAB II menjelaskan secara detail mengenai Tahapan Penerimaan Peserta Didik.

BAB III berfokus pada Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan. Sementara itu, aspek pembiayaan diatur dalam BAB IV tentang Pendanaan.

Dua bagian akhir dari regulasi ini adalah BAB V yang memuat Ketentuan Lain-lain, serta BAB VI yang menetapkan Ketentuan Penutup.

Instansi dan Sekolah Kedinasan yang Membuka Pendaftaran

Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1, sekolah kedinasan didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian. Berbagai instansi yang diisyaratkan membuka pintu pendaftaran pada tahun 2026 meliputi sejumlah sektor strategis.

Kementerian Keuangan menaungi Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, sedangkan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sektor transportasi dilayani oleh Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan.

Kementerian Hukum dan HAM mengelola dua institusi, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Bidang intelijen negara diwakili oleh Sekolah Intelijen Negara (STIN) di bawah Badan Intelijen Negara.

Untuk kebutuhan data dan siber, terdapat Politeknik Statistika (STIS) di bawah Badan Pusat Statistik serta Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN) yang dikelola Badan Siber dan Sandi Negara. Selain itu, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) berada di bawah naungan BMKG.

Mekanisme Pengangkatan Menjadi CPNS

PermenPAN-RB 13/2026 menegaskan bahwa seluruh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus akan diusulkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Status kelulusan tersebut wajib dibuktikan dengan kepemilikan ijazah sah dari sekolah kedinasan asal.

Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan menyusun analisis kebutuhan PNS secara khusus. Usulan kebutuhan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian PAN-RB.

Proses penetapan lulusan sekolah kedinasan menjadi PNS diterbitkan oleh Menteri PAN-RB. Langkah final ini dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan resmi dari Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author