Kementerian LH Siapkan Aturan EPR Kelola Sampah Kemasan Mi Instan

Share

Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mewajibkan perusahaan mengelola limbah kemasan produk. Kebijakan ini disiapkan guna menekan besarnya volume sampah plastik, seperti kemasan mi instan, di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyoroti tingginya timbulan sampah dari produk konsumsi harian. Aturan EPR mendesak diterapkan karena potensi pencemaran yang tinggi dari puluhan miliar bungkus plastik kemasan yang beredar setiap tahunnya.

"Sebentar lagi Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan namanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang EPR. EPR itu Extended Producer Responsibility," kata Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Skema EPR dirancang untuk mengikat tanggung jawab sektor industri terhadap siklus akhir dari barang yang mereka produksi. Produsen diwajibkan menjamin penanganan limbah setelah barang dikonsumsi masyarakat.

"Jadi semua produsen-produsen yang menghasilkan limbah-limbah yang seperti plastik dan sebagainya itu kita minta untuk bertanggung jawab, sampah-sampah yang setelah dipakai itu bisa dikelola dengan baik," kata Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Jumhur memberi gambaran mengenai besarnya kontribusi satu jenis produk saja terhadap volume sampah nasional. Menurutnya, peredaran satu merek mi instan bisa menembus puluhan miliar kemasan saban tahun.

"Sebagai contoh, ada satu produk makanan mi, mi rebus ya, mi. Itu 20 miliar bungkus setiap tahun," kata Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Besaran volume tersebut baru dihitung dari satu lini produk makanan. Sementara itu, terdapat sekitar 8.600 pabrik di Indonesia yang memproduksi berbagai limbah, mulai dari kemasan plastik hingga barang elektronik bekas.

Melalui regulasi ini, skema pengumpulan dana kontribusi produsen akan diberlakukan untuk setiap kemasan yang dipasarkan. Jika setiap kemasan dikenakan dana Rp5, potensi akumulasi dana pengelolaan sampah dari miliaran produk dapat mencapai angka yang sangat fantastis.

"Kalau kita katakanlah kenakan Rp 5 saja, kalau Rp 5 per plastik Pak, itu artinya kalau bungkus itu tadi, bungkus mi tadi itu sudah 100 miliar terbungkus, baru satu bungkus. Jadi ini bisa triliunan itu dana terkumpul," kata Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Jumhur menegaskan bahwa dana kontribusi penanganan limbah tersebut tidak dimasukkan ke kas negara atau dikelola oleh pihak pemerintah. Produsen diharuskan mendirikan lembaga mandiri untuk mengendalikan dana dan kegiatan daur ulang.

"Jadi dikelola sendiri oleh mereka, dibangun satu badan namanya PRO, Producer Responsibility Organization," kata Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Pembentukan badan khusus Producer Responsibility Organization (PRO) ini diyakini bakal mendorong iklim pekerjaan ramah lingkungan di tanah air. Operasional badan tersebut direncanakan menyerap banyak tenaga kerja baru.

"Nanti ada regulasinya, siapa-siapa yang menjadi PRO dan pegawai-pegawai di situ adalah mereka yang kita sebut dengan kerja green job," kata Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author