Kementerian HAM Bantah Tuduhan Komnas HAM Terkait Revisi UU HAM

Share

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyangkal tudingan dari Komisi Nasional HAM mengenai proses perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dinilai tidak transparan, dilansir dari Detikcom pada Sabtu (30/5/2026).

Pemerintah menyatakan bahwa perumusan regulasi tersebut telah berjalan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil. Selain itu, kementerian menegaskan bahwa revisi ini sama sekali tidak memiliki agenda untuk mengintervensi ataupun mengerdilkan independensi Komnas HAM.

"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad.

Pihak kementerian mengklaim telah mengundang berbagai unsur penggiat kemanusiaan serta lembaga nasional lain seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan sejak awal tahapan dimulai.

"Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga Nasional HAM seperti KPAI, KND dan Komnas Perempuan terlibat aktif," ujarnya.

Kementerian HAM juga mencatat bahwa pimpinan Komnas HAM bersama jajaran tenaga ahlinya sempat menghadiri diskusi mengenai rencana perubahan regulasi tersebut.

"Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas. Kementerian HAM sangat memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," jelasnya.

Bantahan keras juga disampaikan oleh pihak kementerian terkait isu pelemahan kelembagaan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta. Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini," ungkapnya.

Rumadi menjelaskan bahwa fungsi penyuluhan seharusnya menjadi porsi pemerintah, sementara Komnas HAM idealnya fokus pada ranah pengawasan implementasi penegakan hak asasi.

"Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif," katanya.

Pemerintah berargumen bahwa penambahan klausul kewajiban menjalankan rekomendasi justru bertujuan untuk memperkuat posisi tawar Komnas HAM di hadapan eksekutif, termasuk memperluas wewenang hingga ke tahap penyidikan.

"Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM," tuturnya.

Sebelumnya, pihak Komnas HAM menyatakan keberatan terhadap draf RUU HAM yang sedang digodok karena dianggap berpotensi memangkas kewenangan pengawasan yang mereka miliki.

"Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.

Anis menyayangkan peran lembaga yang dipimpinnya belum dioptimalkan oleh negara, padahal kuantitas perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk setiap tahunnya menembus ribuan kasus.

"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author