Kementerian ESDM Wajibkan Penambang Batubara Kantongi Izin Blending

Share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk memperoleh persetujuan kementerian sebelum melakukan pencampuran atau blending batubara guna memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor. Kebijakan baru tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak 12 Juni 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (26/6/2026). Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai regulasi pencampuran batubara ini dapat menjadi instrumen penting dalam menyiasati perbedaan spesifikasi kualitas batubara yang dibutuhkan oleh pasar dalam negeri melalui skema domestic market obligation (DMO).

"Untuk DMO, karena kebutuhan pengguna domestik juga memiliki karakteristik kualitas yang berbeda-beda, blending berpotensi membantu produsen menyesuaikan spesifikasi batu bara agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengguna akhir," ungkap Direktur Eksekutif APBI, Gita Maharani, saat dihubungi Jumat (26/6/2026).

Gita menjelaskan bahwa regulasi ini memberikan solusi atas kendala ruang gerak perusahaan tambang yang sebelumnya tidak leluasa melakukan pencampuran komoditas tersebut di luar area konsesi mereka sendiri. “Akibatnya, fleksibilitas perusahaan dalam menyesuaikan spesifikasi kargo dengan kebutuhan pembeli juga terbatas,” ujarnya.

Asosiasi saat ini masih menantikan regulasi turunan berupa petunjuk teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan baru ini dapat berjalan optimal di lapangan. “Dengan adanya ruang pengaturan blending yang lebih jelas, pelaku usaha berpotensi memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menyesuaikan spesifikasi produk dengan kebutuhan pasar,” ungkapnya.

Langkah pengetatan lewat Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 ini merevisi aturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2025, demi memastikan keandalan pasokan dalam negeri serta akuntabilitas kualitas batubara dan penerimaan negara. Melalui penyisipan Pasal 34A dan Pasal 34B, para pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak, hingga PKP2B yang sudah mengantongi persetujuan RKAB kini wajib mengajukan permohonan tertulis melalui sistem informasi.

"Dalam rangka memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara, atau pemegang PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri," bunyi Pasal 34A beleid tersebut.

Pengajuan izin pencampuran harus melampirkan dokumen persetujuan RKAB, salinan kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, dokumen uji kualitas dari surveyor resmi, serta simulasi spesifikasi produk. "Persetujuan pencampuran batu bara sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB," bunyi Ayat (5) Pasal 34A. Pemerintah juga memperketat pengawasan berkala dengan mengubah ketentuan Pasal 19 Ayat (2), di mana setiap pelaku usaha kini wajib menyertakan laporan aktivitas pencampuran batubara tersebut ke dalam laporan rutin setiap tiga bulan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author