Kementerian Desa Patok Batas Pemutakhiran Indeks Desa 10 Agustus 2026

Share

Proses penginputan pemutakhiran Indeks Desa (ID) Tahun 2026 di tingkat desa resmi memasuki batas akhir nasional pada Senin, 10 Agustus 2026. Tahapan pendataan berbasis aplikasi web ini bertujuan mengukur tingkat kemajuan, perkembangan, dan kemandirian desa secara nasional.

Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Malang, Abdul Majid Mardiono, meminta jajarannya memprioritaskan pendampingan bagi daerah yang belum memutakhirkan data. Terdapat 378 desa di Kabupaten Malang yang ditargetkan menuntaskan tahapan administrasi ini.

"Hari ini Senin 10 Agustus 2026 adalah hari terakhir proses inputing Pemutakhiran Indeks Desa 2026 di level desa. Besar harapan kita semua 378 desa di Kabupaten Malang telah menyelesaikan tugas berat tersebut," ujar Majid.

Majid menginstruksikan agar seluruh pendamping desa bergerak cepat mendampingi aparat desa yang masih mengalami kendala teknis hingga seluruh input data selesai.

"Apabila masih ada desa yang belum menyelesaikan inputing Pemutakhiran Indeks Desa 2026, agar hari ini diprioritaskan untuk melakukan pendampingannya sampai tuntas," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah desa dan pendamping sangat dibutuhkan untuk memastikan data yang diunggah benar-benar mencerminkan kondisi aktual di lapangan.

"Tetap semangat terus TPP Kabupaten Malang, semoga kita selalu diberikan kesehatan dan rezeki yang barokah," pungkasnya.

Sementara itu di Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kecamatan Peukan Bada menggelar sosialisasi pemutakhiran data di Gampong Lamteh pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sekretaris Camat Peukan Bada, Rusydi, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyediakan data dasar pembangunan gampong.

"Karena setiap program pembangunan harus berangkat dari data yang valid," tutupnya.

Pendataan Indeks Desa mengacu pada Permendesa Nomor 9 Tahun 2024 yang mencakup enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan. Sebanyak 546 pertanyaan dan 48 indikator menjadi acuan dalam menentukan klasifikasi desa, mulai dari status sangat tertinggal hingga mandiri. Setelah tingkat desa rampung, verifikasi dan validasi data berlanjut secara berjenjang hingga tingkat provinsi sampai akhir Agustus 2026.

Upaya percepatan juga dilakukan Pemerintah Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, melalui Bimbingan Teknis di Balai Desa Batokan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mempertahankan predikat Desa Mandiri yang telah diraih oleh seluruh desa di wilayah tersebut pada 2025.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Ngantru, Juli Nirwanto, menginstruksikan tim pendata agar menjaga konsistensi nilai capaian indikator.

"Kemarin para perwakilan kasi PMD dan kepala desa sudah mengikuti sosialisasi Indeks Desa di tingkat kabupaten. Hari ini kita melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh desa di Kecamatan Ngantru agar proses pendataan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Juli menegaskan pentingnya mempertahankan evaluasi penilaian agar status kemandirian desa tidak mengalami penurunan.

"Nilai tahun lalu jangan sampai turun. Kalau belum bisa naik, minimal tetap sama seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian status desa yang sudah mandiri dapat dipertahankan dan pembangunan desa semakin berdampak bagi masyarakat," tegasnya.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Ngantru, Abd Salam, menjelaskan bahwa sistem pemutakhiran tahun ini memanfaatkan basis data 2025 yang sudah tersimpan di aplikasi web, sehingga petugas hanya perlu memperbarui data dinamis.

"Data tahun 2025 sudah tersimpan sebagai basis data. Tim pendata tinggal memperbarui data-data yang mengalami perubahan sehingga proses penginputan menjadi lebih efektif," jelasnya.

Ia juga meminta agar hasil pengisian kuesioner disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum diunggah ke sistem pusat.

"Sebelum diinput ke dalam sistem, data harus dimusyawarahkan bersama BPD dan tim pelaksana pendataan agar benar-benar valid. Jangan sampai data hanya berdasarkan perkiraan atau asumsi," katanya.

Di Kabupaten Bangkalan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi di Aula Diponegoro pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pemerintah Kabupaten Bangkalan mencatat saat ini daerahnya memiliki 18 desa mandiri, 119 desa maju, dan 136 desa berkembang.

Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Bangkalan, Erick, menyampaikan bahwa pemutakhiran Indeks Desa menjadi tolok ukur utama efektivitas penggunaan Dana Desa.

"Indeks Desa adalah pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan. Ini menjadi alat ukur penting untuk melihat keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Bangkalan," ujarnya.

Erick menargetkan setiap kecamatan di Kabupaten Bangkalan setidaknya memiliki satu desa berstatus mandiri pada 2026 melalui kerja sama lintas pihak.

"Peningkatan status desa tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi semua pihak agar status desa-desa di Kabupaten Bangkalan terus meningkat menuju desa mandiri," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author