Kementerian ATR BPN Percepat Balik Nama Sertifikat Tanah Ten Days
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan transformasi pelayanan terintegrasi untuk memangkas durasi pengurusan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Langkah efisiensi tersebut didukung oleh penerapan sistem antrean first in, first out (FIFO) serta sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh kantor pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan kebijakan batas waktu maksimal 10 hari tersebut mencakup peralihan hak atas tanah seperti jual beli, hibah, maupun waris. Skema pelayanan ini dijadwalkan berlaku secara efektif di seluruh Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.
"Yang lebih penting adalah kualitas keluaran, ketepatan waktu, kebermanfaatan, dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat," kata Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan penyusunan RKA-KL 2027 secara daring di Jakarta, Selasa (21/07/2026).
Dalu menginstruksikan penguatan infrastruktur digital, penataan proses bisnis, dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menuntaskan tunggakan berkas pertanahan.
"Kita fokuskan yang selama ini jadi isu utama, yaitu transformasi layanan, yang dilaksanakan melalui penguatan infrastruktur digital, peningkatan kualitas data, penataan proses bisnis, peningkatan kapasitas SDM, serta perubahan struktur organisasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan wilayah," ujar Dalu Agung Darmawan.
Untuk mendukung arah kebijakan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur juga menggelar sinkronisasi RKA-K/L Pagu Anggaran 2027 pada 20–22 Juli 2026 di Samarinda bersama seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kaltim.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membeberkan rincian SOP baru, yakni perikatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT maksimal 2 hari, verifikasi BPHTB paling lama 3 hari, dan proses balik nama di BPN maksimal 5 hari.
"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron Wahid pada Selasa (14/07/2026).
Nusron menegaskan adanya sanksi tegas bagi pegawai BPN yang terbukti memicu keterlambatan pengurusan di luar batas waktu regulasi.
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," katanya.
Guna mencegah penumpukan berkas, Nusron menginstruksikan penerapan sistem antrean transparan berbasis urutan kedatangan berkas.
"Intinya, kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini," ujar Nusron Wahid saat memberikan arahan di Surabaya, Sabtu (18/07/2026).
Nusron juga menambahkan penjelasan mengenai asas standar pelayanan publik yang akan diberlakukan.
"Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan," kata Nusron Wahid.
Di samping aspek teknis, jajaran pimpinan BPN diminta menjaga pola kepemimpinan yang taat aturan hukum.
"Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan," tegas Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN mengakhiri pengarahannya dengan mengingatkan seluruh staf agar tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada pemohon.
"Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik, yang penting jangan sampai mereka tersinggung," tandas Nusron Wahid.
Rencana percepatan 10 hari ini menuai respons dari kalangan Notaris/PPAT yang menilai kondisi birokrasi lintas instansi masih memerlukan koordinasi ketat, terutama dalam hal validasi pajak daerah dan sistem Coretax Kementerian Keuangan.
"Saya saja sama klien-klien itu di-forward (berita) gitu," katanya kepada detikcom Notaris/PPAT Kabupaten Bima Fitri Khairunnisa.
Fitri menyoroti keterbatasan peran PPAT yang sangat bergantung pada kecepatan verifikasi data dari instansi pemerintah daerah dan BPN.
"Karena balik lagi kami, PPAT notaris ini hanya perantara saja sebenarnya, antara masyarakat dengan kementerian. Kami dipercaya dengan kementerian untuk menjalankan itu semua. Tapi semua kembali lagi yang menjalankan ya BPN. Kami hanya membantu, istilahnya pemberkasannya saja gitu," tuturnya.
Fitri menuturkan bahwa proses validasi pajak BPHTB di tingkat daerah umumnya memerlukan waktu hingga dua minggu.
"Kan ini ada koordinasi seharusnya dari ketiga kementerian ini. Jadi ketika Pak Menteri menyatakan itu, kayaknya beliau belum mengoordinasi dengan kementerian-kementerian lain. Pada praktiknya, kalau prosesnya ini saya jelaskan ya, kita harus validasi pajak BPHTB.
Pajak BPHTB itu biasanya pajak daerah. Itu pajak daerah itu dua minggu itu paling cepat," ujarnya.
Fitri menilai kesiapan sistem terpadu dan kualitas SDM menjadi syarat mutlak sebelum aturan 10 hari diberlakukan secara penuh.
"Kalau benar-benar kita punya sistem itu, benar-benar sudah mendukung dari segi SDM, dari segi sistem. Tapi kalau untuk saat ini saya berani bilang belum bisa dilaksanakan keinginan dari Pak Menteri tersebut," ujarnya.
Tanggapan serupa disampaikan Praktisi Hukum Notaris/PPAT Kabupaten Sumbawa Rizky Yuniansari yang mengkhawatirkan munculnya kesalahpahaman dari masyarakat jika terjadi keterlambatan di luar kendali PPAT.
"Saya agak-agak deg-degan (pas tau kabar). Pastikan kita (PPAT) yang ditanyakan. Nggak mungkin klien akan pergi ke mitra-mitra kita (BPN, Kemenkeu, Pemda), nggak mungkin. Karena mereka kan menyerahkan prosesnya melalui kita," kata Rizky Yuniansari.
Rizky menekankan pentingnya menjaga kepercayaan klien terhadap profesi notaris saat menghadapi hambatan sistemik.
"Jangan sampai kita dikira sengaja gitu, perlambat berkas orang. Nggak, nggak gitu juga karena itu kan kepercayaan. Pekerjaan kami ini adalah kepercayaan.
Kalau mereka (klien) merasa tidak nyaman dengan proses yang kami berikan, wah, itu kan bahaya juga. Itu jadi omongan juga. Jadi, gimana menjaga kepercayaan itu kan harus didukung juga sama proses-proses yang ada ini, gitu.
Iya kan kita bermitra dengan beberapa pihak," ungkapnya.
Rizky berharap pemerintah segera membenahi koordinasi dan integrasi sistem antarinstitusi agar pelayanan sertifikat fisik maupun elektronik berjalan optimal.
"Jadi, mohon Pak Menteri untuk dibantu sistem-sistem ini supaya bisa membantu kami sebagai PPAT ini menyelesaikan proses dari jual-beli ataupun balik nama dari proses-proses yang lain itu bisa lebih cepat," tuturnya.