Kementerian ATR BPN Pangkas Waktu Pengukuran dan Balik Nama Sertifikat

Share

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi memberlakukan pemangkasan durasi pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026. Reformasi ini mencakup percepatan balik nama sertifikat tanah menjadi 10 hari serta penataan waktu pengukuran bidang tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengumumkan layanan balik nama sertifikat tanah durasi 10 hari mulai berlaku secara efektif di 17 kantor pertanahan. Wilayah tersebut meliputi Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok.

Proses balik nama 10 hari ini mengintegrasikan verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan AJB di PPAT selama dua hari, dan pemrosesan akhir di kantor pertanahan maksimal lima hari. Target penerapan layanan balik nama ini akan diperluas ke 24 kantor pertanahan pada September dan 100 kantor pertanahan tambahan pada Desember 2026.

"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," kata Nusron Wahid, Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain peralihan hak, Kementerian ATR/BPN memangkas durasi Pengukuran Terjadwal yang kini sudah diterapkan di 446 kantor pertanahan dari target awal 450 kantor. Rata-rata waktu tunggu pengukuran tercatat nol hingga satu hari dengan batas maksimal tujuh hari, diikuti proses pemetaan selama lima hari hingga PBT selesai dalam total 12 hari.

"Di 446 kantor untuk yang Pengukuran Terjadwal. Alhamdulillah masa tunggunya rata-rata sudah nol sampai satu hari, rata-rata," kata Nusron.

Sistem ini menggantikan mekanisme terdahulu yang tidak memiliki kepastian jadwal bagi masyarakat pemohon pendaftaran tanah pertama kali.

"Dulunya masa tunggunya hanya petugas ngukur sama Allah SWT yang tahu. Jelas? Tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat," kata Nusron.

Kementerian mencatat terdapat empat daerah yang masih memiliki waktu tunggu pengukuran melebihi tujuh hari akibat keterbatasan personel, yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Penambahan atau redistribusi petugas pengukuran dari daerah lain ditargetkan rampung dalam waktu singkat.

"Targetnya minggu depan atau minggu ini harus sudah teratasi. Ini kan berarti isunya nambah satu atau dua tenaga. Mungkin kesalahan estimasi. Dulunya tenaga dianggap cukup, ternyata banyak sehingga nambah," kata Nusron.

Fluktuasi jumlah permohonan masyarakat diakui menjadi penyebab dibutuhkannya penyesuaian jumlah personel secara berkala di tingkat daerah.

"Biasa begini dalam pelayanan, up and down. Kemarin daerah situ stabil, hari ini naik. Berarti drop lagi, tapi nanti sepi lagi pindah lagi, kan gitu bisa," ucap Nusron.

Kementerian ATR/BPN juga merombak Struktur Organisasi dan Tata Kelola berbasis wilayah yang dimulai pada 10 kantor pertanahan. Melalui sistem baru ini, Kepala Seksi tidak lagi bertugas berdasarkan bidang tematik, melainkan mengawasi wilayah operasional setingkat kecamatan atau kelurahan.

"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrahim dengan suasana yang baik pada 17 Agustus tahun 2026 ini, karena ini saya nyatakan supaya pelayanan peralihan hak 10 hari bisa efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran terjadwal, meskipun sudah banyak yang jalan, kita nyatakan efektif juga hari ini. Meskipun target kami tanggal 17 Agustus ini ada 450 kantor, ternyata baru 446 kantor tidak masalah, sudah mendekati sesuai dengan target," ucap Nusron.

Langkah percepatan layanan dan penyelarasan data NIB dengan NOP daerah ini dimaksudkan untuk menutup celah manipulasi oleh mafia tanah. Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu," kata Nusron.

Sistem pelayanan terintegrasi dan transparan dinilai menjadi metode pencegahan yang paling efektif dibandingkan sekadar tindakan hukum pidana.

"Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM," kata Nusron.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author