Kementerian ATR BPN Pangkas Waktu Balik Nama Sertifikat Jadi 10 Hari

Share

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi memberlakukan skema pemangkasan durasi layanan balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja. Kebijakan percepatan sistem ini diterapkan secara bertahap mulai Senin, 17 Agustus 2026 di 17 kantor pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengemukakan bahwa celah yang biasa dimanfaatkan oleh mafia pertanahan bersumber dari lambatnya proses serta ketidaksesuaian data antarinstansi. Pembenahan sistem dilakukan lewat pengintegrasian data pertanahan dengan data milik pemerintah daerah, seperti Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Langkah pencegahan tersebut dinilai jauh lebih krusial dibandingkan hanya mengandalkan tindakan hukum di lapangan setelah penyerobotan lahan terjadi.

"Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM," kata Nusron Wahid.

Dalam skema baru layanan terintegrasi ini, proses pembagian durasi waktu terbagi menjadi tiga tahapan utama. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemda ditargetkan rampung dalam tiga hari dengan mekanisme fiktif positif. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibatasi dua hari, dan pemrosesan akhir di kantor pertanahan memakan waktu maksimal lima hari.

Pengembangan program penerbitan sertifikat ini ditargetkan terus meluas secara konsisten hingga akhir tahun.

"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor. Setelah itu mohon Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN), Pak Asnaedi (Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN), ditambah sehingga akhir Desember nanti genap 100 kantor. Sehingga transformasinya insya Allah tuntas tahun depan," kata Nusron Wahid dalam peluncuran program di Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 24 kantah tambahan yang disiapkan untuk tahap berikutnya mencakup wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Jakarta Timur, Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, hingga Mojokerto.

"Mungkin masuk di situ Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto. Di sini mungkin ya Kota Bandung, Kota/Kabupaten Bogor, Jakarta Timur, Jakarta semua ini masuk semua," ujar Nusron Wahid kepada wartawan.

Masyarakat mengimbau agar segera melaporkan ke kementerian jika menemukan durasi pelayanan yang melebihi batas waktu 10 hari pada lokasi yang sudah terdaftar.

"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," ujar Nusron Wahid.

Adapun 17 lokasi awal yang telah memfasilitasi program ini di antaranya Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author