Kementan Tetapkan Harga Acuan Baru Ayam Hidup dan Telur

Share

Kementerian Pertanian resmi menetapkan harga acuan baru untuk komoditas unggas sebesar Rp19.500 per kilogram untuk ayam hidup dan Rp24.000 per kilogram untuk telur ayam ras yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak serta stabilitas pasokan pangan di pasar, sebagaimana dilansir dari HaiBunda.

Penetapan kebijakan baru ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku sektor perunggasan nasional. Penyesuaian harga komoditas tersebut disepakati dalam agenda rembuk perunggasan yang diinisiasi oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, serta para pelaku usaha terkait.

Pertemuan tersebut diselenggarakan menyusul terjadinya penurunan harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak yang sempat merosot di bawah biaya pokok produksi. Intervensi kebijakan dinilai mendesak demi menjamin keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam ruang regulasi ini bertujuan memastikan perlindungan yang adil bagi produsen maupun konsumen di dalam negeri.

"Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan. Karena itu harga ayam maupun telur tidak boleh terlalu mahal, tetapi juga tidak boleh terlalu murah," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/7).

Pemerintah bersama segenap elemen asosiasi dan pelaku usaha berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya implementasi harga baru ini di lapangan agar dipatuhi oleh seluruh pihak secara konsisten.

"Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author