Kementan Cabut 2231 Izin Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi

Share

Kementerian Pertanian mengambil tindakan tegas dengan membatalkan izin usaha terhadap 2.231 pengecer serta distributor pupuk subsidi yang dinilai bermasalah di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pupuk nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa tindakan hukum ini krusial demi memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran kepada para petani yang berhak, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

"Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani," kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (25/05/2026).

Pembersihan lini distribusi ini berjalan beriringan dengan pengungkapan rangkaian kasus mafia pangan yang merugikan sektor pertanian nasional. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menangani total 92 kasus kejahatan pangan.

Perkara tersebut meliputi 46 kasus komoditas beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus sektor pupuk, serta 3 kasus internal. Aparat kepolisian juga telah menetapkan 77 orang sebagai tersangka dari seluruh pengungkapan perkara tersebut.

Sanksi pencabutan izin usaha menyasar langsung para agen dan penyalur yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi. Pemerintah juga merespons maraknya peredaran pupuk palsu tanpa kandungan unsur hara yang memicu gagal panen dengan estimasi kerugian petani mencapai Rp3,2-3,3 triliun.

"Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani," ujar dia.

Guna mempersempit ruang gerak penyelewengan di lapangan, Kementan memperkuat validasi data melalui digitalisasi sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok.

Melalui integrasi e-RDKK, seluruh data identitas petani, cakupan luas lahan, jenis komoditas, hingga volume kebutuhan pupuk terrekam secara digital guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penyaluran.

"Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak," kata dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author