Kementan Cabut 2.231 Izin Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi

Share

Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin 2.231 pengecer serta distributor pupuk subsidi yang dinilai bermasalah di berbagai wilayah. Langkah ini diambil sebagai strategi konkret untuk memastikan pasokan pupuk subsidi tepat sasaran sekaligus menutup ruang bagi mafia distribusi, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan pandangan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada mafia pangan. Menurutnya, pembenahan sistem pada rantai distribusi juga menjadi aspek yang krusial.

"Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasan-nya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani," kata Amran dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membongkar praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat luas. Berdasarkan data penegakan hukum sepanjang 2024-2026, Satgas Pangan Polri tercatat telah menangani 92 kasus mafia pangan, yang meliputi 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal, dengan menetapkan 77 orang sebagai tersangka.

Di sektor pupuk, Amran meluncurkan sanksi pencabutan izin bagi pengecer dan distributor yang kedapatan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah juga merespons keras peredaran pupuk palsu tanpa kandungan unsur hara yang memicu gagal panen petani dengan proyeksi kerugian mencapai Rp3,2-3,3 triliun.

Amran menilai perbaikan tata kelola menjadi langkah strategis demi memutus birokrasi panjang yang kerap dimanfaatkan oknum distributor nakal.

"Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani," tambahnya.

Sebagai bentuk reformasi, pemerintah mengoptimalkan digitalisasi lewat sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui platform digital ini, data petani, luas lahan, jenis komoditas, hingga volume kebutuhan pupuk terintegrasi agar distribusi berjalan lebih transparan dan akuntabel.

"Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak," jelas Amran.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan deregulasi guna mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi. Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat 145 regulasi penyaluran pupuk yang dipangkas demi mempercepat tata kelola di lapangan.

Langkah ini diikuti dengan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk komoditas utama seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Menurut Amran, kombinasi antara reformasi distribusi dan langkah deregulasi ini ditujukan untuk menjaga stabilitas produksi pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan sektor pertanian nasional.

"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," terangnya.

Kementan memastikan pengawasan distribusi di sektor pangan ini akan terus diperketat melalui kolaborasi aktif bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author