Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas untuk Akses Konsesi

Share

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) pada Kamis (30/7/2026) sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, seperti dilansir dari Detikcom.

Regulasi yang diterbitkan pemerintah pada 2 Juli 2026 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa KPD memegang peranan penting bagi para penyandang disabilitas agar bisa mengakses potongan harga atau fasilitas khusus sekurang-kurangnya 20 persen di sembilan sektor strategis, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga.

"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Pemerintah menetapkan batas minimum konsesi sebesar 20 persen, dengan besaran yang lebih tinggi dialokasikan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping saat menggunakan transportasi, serta mengakses sektor kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.

Proses penerbitan KPD mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi data di lapangan oleh petugas hingga masuk ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," kata Saifullah Yusuf.

Dari total hampir 15 juta jiwa penyandang disabilitas yang tercatat dalam sistem DTSEN, Kemensos mencatat lebih dari 4 juta jiwa di antaranya telah melalui tahap validasi dan berhasil mendapatkan kartu.

"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," ungkap Saifullah Yusuf.

Kemensos mematok target agar separuh dari total pendaftar terjangkau pada tahun ini dan penuntasan penerbitan kartu secara menyeluruh dapat dicapai dalam rentang waktu mendatang.

"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujar Saifullah Yusuf.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTSEN dipersilakan memperbarui data mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan, maupun layanan pendaftaran langsung.

"Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas," jelas Saifullah Yusuf.

Pengecekan mandiri juga dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan menginput NIK dan kode captcha. Apabila status KPD sudah menunjukkan keterangan aktif, pengguna dipersilakan mengunduh kartu digital dalam format PDF.

Sebaliknya, bagi penyandang disabilitas yang belum memegang KPD selama masa penyesuaian aturan, pemerintah memperbolehkan penggunaan dokumen pengganti sementara sesuai ketentuan Pasal 30.

"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Saifullah Yusuf.

Dalam agenda sosialisasi tersebut, Mensos turut menandatangani Surat Keputusan (SK) Data Nasional Penyandang Disabilitas yang disaksikan pejabat Kemensos, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan perwakilan organisasi disabilitas seperti PPDI, Pertuni, serta Portadin.

"Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," pungkas Saifullah Yusuf.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author