Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil DTSEN untuk Penerima Bansos

Share

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan kategori desil dan status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data desil yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, yang kini dijadikan acuan utama penyaluran berbagai bansos hingga wacana pembatasan BBM bersubsidi.

Pengelompokan desil menggambarkan posisi kesejahteraan sosial dan ekonomi rumah tangga. Setiap desil mewakili sekitar 10 persen keluarga di Indonesia, dimulai dari desil 1 sebagai kelompok kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 sebagai kelompok paling tinggi.

Pemerintah menetapkan masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 sebagai kelompok prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sementara itu, kelompok desil 5 diprioritaskan sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Selain penyaluran bansos, data desil juga masuk dalam pembahasan awal pengendalian distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh pemerintah.

"Mungkin yang masuk desil 9-10. Supaya beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (11/8/2026).

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah belum menetapkan pembatasan tersebut secara resmi karena sistemnya masih dipelajari dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap setelah siap.

Pemerintah menentukan tingkatan desil berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas daya listrik, hingga kepemilikan aset keluarga.

Data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui secara berkala jika terjadi perubahan kondisi ekonomi rumah tangga, seperti perubahan pendapatan, jumlah anggota keluarga, atau tempat tinggal. Pengajuan perubahan data dapat dilakukan secara mandiri lewat fitur aplikasi Cek Bansos dengan mengunggah foto KTP dan dokumen pendukung, atau melalui kantor desa dan kelurahan setempat.

Apabila nama belum terdaftar dalam DTSEN, masyarakat diimbau tidak panik dan dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Proses pengajuan pembaruan data atau desil tetap membutuhkan tahapan verifikasi, validasi lapangan, serta perhitungan ulang periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum diputuskan oleh pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos BPNT DTSEN Kemensos PKH
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author