Kemensos Salurkan BPNT Tahap Dua Rp 600 Ribu secara Bertahap
Kementerian Sosial mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT tahap dua tahun 2026 senilai Rp 600.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat secara bertahap di sejumlah daerah pada Mei 2026. Bantuan komparatif untuk periode April hingga Juni tersebut didistribusikan guna membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyaluran dana stimulan ini menyasar masyarakat yang datanya sudah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Menurut laporan Kompas.com, dana bantuan tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang terhubung dengan jaringan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui kantor pos bagi wilayah tertentu.
Meskipun proses distribusi sudah berjalan, laporan Banten Akurat menyebutkan bahwa pencairan dana melalui KKS Bank BRI belum merata sepenuhnya. Sejumlah penerima manfaat mengaku baru menerima saldo untuk program Program Keluarga Harapan, sementara dana program sembako masih belum masuk ke rekening mereka.
Sebaliknya, saldo bantuan untuk pengguna KKS Bank Mandiri, BNI, dan BSI dilaporkan sudah mulai masuk secara bertahap. Pemerintah saat ini masih terus melakukan validasi data di berbagai wilayah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, sehingga waktu pencairan di setiap daerah mengalami perbedaan.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial melalui akun Instagram resmi menerangkan bahwa bantuan program sembako ini dialokasikan khusus bagi masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Setiap keluarga menerima alokasi sebesar Rp 200.000 per bulan, sehingga total akumulasi untuk tiga bulan mencapai Rp 600.000.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui gawai dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan beserta data wilayah tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk.
Apabila nama pemohon belum tercantum dalam sistem, Kementerian Sosial menyarankan masyarakat untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pendamping sosial, kantor desa, atau kelurahan setempat. Langkah ini diperlukan karena pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkala oleh pemerintah.