Kemensos Salurkan Berbagai Bansos Melalui Integrasi Data DTSEN
Kementerian Sosial menyalurkan sejumlah bantuan sosial reguler tahap dua kepada masyarakat melalui sistem online berbasis Nomor Induk Kependudukan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Penyaluran ini mencakup Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan beras pangan, serta PBI-JKN.
Dilansir dari Kompas.com, proses pengecekan status kepesertaan kini dapat diakses oleh masyarakat secara mandiri. Penentuan penerima manfaat tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang telah terintegrasi dengan data kependudukan.
Pembaruan data pada sistem DTSEN menyebabkan status kepesertaan masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pengecekan berkala direkomendasikan agar masyarakat mendapatkan informasi valid mengenai jenis bantuan hingga jadwal penyaluran terbaru.
Prosedur pemeriksaan data penerima bantuan dapat diakses secara daring melalui aplikasi resmi di gawai atau situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan NIK untuk menampilkan status, kategori desil, dan periode pencairan.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang berbeda untuk setiap program berdasarkan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat. Bantuan BPNT disalurkan senilai Rp200.000 per bulan, sedangkan program PBI-JKN berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.
Kompas.com memberitakan bahwa bantuan beras pangan diberikan sebanyak 20 kilogram per bulan kepada penerima. Sementara itu, nominal untuk program PKH disesuaikan kembali berdasarkan kategori penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Proses pencairan dana bantuan sosial reguler ini dilakukan melalui jaringan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain melalui jalur perbankan, penyaluran logistik dan dana juga dilakukan melalui kantor pos di berbagai wilayah Indonesia.