Kemensos Sediakan Fitur Usul dan Sanggah untuk Perbaikan Data Bansos
Kementerian Sosial menyediakan fitur pemutakhiran data mandiri bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial namun belum tercatat atau masuk dalam kategori desil yang tepat. Fitur ini tersedia dalam aplikasi resmi Cek Bansos yang memungkinkan masyarakat mengajukan data diri ke kelompok Desil 1 hingga 3 atau melaporkan penerima bansos yang dinilai tidak layak. Pemohon harus menyiapkan KTP asli, Kartu Keluarga terbaru, foto depan rumah, swafoto memegang KTP, dan ponsel Android terhubung internet untuk menggunakan fitur tersebut.
Untuk mengajukan diri, masyarakat harus mengunduh aplikasi Cek Bansos, membuat akun dengan mengisi data NIK, KK, nama, domisili, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
Setelah akun aktif, pengguna dapat menambah usulan calon penerima bantuan dengan mengisi jenis program dan mengunggah foto KTP serta foto rumah bagian depan sebelum mengirimkan data. Masyarakat juga dapat menggunakan fitur sanggah untuk melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak layak, seperti yang berstatus PNS, TNI, Polri, atau memiliki aset mewah, dengan melampirkan bukti foto pendukung.
Kemudian, data yang masuk tidak langsung mengubah status desil penerima bansos pada hari yang sama, karena harus melalui verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial dan perangkat desa, pembahasan Musyawarah Desa/Kelurahan, serta pengesahan oleh Bupati/Wali Kota dan penetapan akhir oleh Kemensos.