Kemensos Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2026

Share

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sejak awal Agustus 2026 di seluruh Indonesia, menurut keterangan resmi akun Instagram Kemensos.

Hingga tanggal 5 Agustus 2026, lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH telah menerima bantuan tahap ketiga, sementara untuk BPNT, penerima bantuan telah mencapai lebih dari 12 juta KPM, dilansir dari akun resmi Kemensos pada Selasa (11/8/2026).

Bansos PKH dan BPNT disalurkan secara triwulan dengan jadwal tahap tiga berlangsung dari Juli hingga September. Kemensos menargetkan penyaluran tahap ketiga selesai pada akhir Agustus 2026.

Untuk mengetahui status penerima bansos, masyarakat dapat memeriksa secara mandiri melalui website resmi Kemensos dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di ponsel pintar.

Setelah memastikan status penerima, penerima bansos juga dapat memantau pencairan dana melalui saldo rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bank penyalur. Penerima yang menerima melalui PT Pos Indonesia biasanya mendapatkan informasi pencairan melalui surat undangan atau petugas setempat.

Bantuan PKH diberikan dengan nominal berbeda sesuai kategori penerima, antara lain Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil dan anak usia dini, Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap untuk siswa SD hingga SMA, serta Rp600.000 per tahap untuk penyandang disabilitas berat dan lansia. Korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan Rp2,7 juta per tahap.

Bantuan BPNT diberikan dengan nominal seragam Rp200.000 per bulan yang disalurkan setiap tiga bulan, sehingga setiap tahap menerima Rp600.000. Dana tersebut ditransfer ke rekening KKS dan bisa dicairkan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia sesuai prosedur daerah masing-masing.

Bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kategori desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kemensos menyediakan mekanisme pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun pengajuan secara offline ke kantor desa atau dinas sosial setempat.

Pengajuan perubahan data melalui aplikasi dilakukan dengan registrasi, masuk ke fitur Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan, dan mengunggah dokumen serta foto kondisi rumah terbaru sebagai bukti.

Secara offline, masyarakat dapat membawa KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung ke kantor desa atau dinas sosial, mengajukan perbaikan data, yang kemudian diverifikasi oleh petugas melalui survei lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos BPNT PKH
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author