Kemensos Terima Audiensi DPRD Yogyakarta Bahas Transisi Data Tunggal Sosio Ekonomi

Share

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima kunjungan kerja dari jajaran legislator Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta. Pertemuan ini difokuskan untuk mendiskusikan dinamika persoalan wilayah, khususnya terkait implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dikutip dari Detikcom, Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa pengelompokan desil dapat disesuaikan agar tidak sama rata dengan tingkat ekonomi suatu daerah. Langkah ini dinilai penting agar pencatatan data bisa selaras dengan kondisi riil di lapangan.

"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Selama fase verifikasi data tersebut berjalan, pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk merumuskan peraturan kepala daerah. Regulasi lokal ini berfungsi mengatur kriteria penerima manfaat agar lebih adaptif dengan situasi sosio-ekonomi masyarakat setempat.

"Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro memaparkan mengenai program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD). Program bantuan tersebut dibiayai langsung melalui APBD Kota Yogyakarta.

Skema penyaluran JPD saat ini menjadikan DTSEN sebagai acuan utama, sehingga sasarannya mencakup masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5. Kendati demikian, persoalan muncul lantaran masih ditemukan warga di atas desil 5 yang sebenarnya membutuhkan bantuan pendidikan itu.

"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini memberikan penjelasan mengenai batasan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam menelurkan kebijakan baru, menyusul banyaknya keluhan dari warga.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, masyarakat yang mendapati datanya belum akurat dapat mengajukan proses pengusulan ulang. Dinas Sosial setempat selanjutnya akan melakukan verifikasi lapangan sebelum hasilnya dikirimkan ke tingkat pusat.

Prosedur pemutakhiran data berkala tersebut diestimasikan memakan waktu kurang lebih tiga bulan. Kegiatan audiensi ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta anggota komisi lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author