Kemensetneg Perpanjang Pendaftaran Upacara HUT ke-81 RI

Share

Kesempatan untuk menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, masih terbuka bagi masyarakat luas. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi memperpanjang masa pendaftaran peserta upacara tersebut.

Masa pendaftaran yang diperpanjang ini berlangsung mulai Sabtu, 8 Agustus 2026 hingga Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Proses registrasi dilakukan secara daring dengan mengakses portal resmi pandang.istanapresiden.go.id, seperti dikutip dari Detikcom melalui pengumuman di akun Instagram @kemensetneg.ri.

Masyarakat yang berencana mendaftar wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar. Calon peserta harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga aktif.

Batas usia minimal peserta ditentukan 12 tahun pada 17 Agustus 2026, serta tidak diperkenankan membawa anak balita. Selain itu, pendaftar harus berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, bebas dari penyakit bawaan yang berisiko di tengah kerumunan, dan sudah menerima vaksinasi nasional lengkap. Kebijakan pendaftaran membatasi satu NIK hanya untuk satu permohonan undangan.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Persyaratan administratif mengharuskan pemohon mengunggah berkas identitas resmi. Pemegang KTP wajib melampirkan hasil scan atau foto digital dokumen asli yang masih berlaku.

Khusus bagi pendaftar berusia 12 hingga 17 tahun, dokumen yang diunggah adalah Kartu Identitas Anak (KIA). Seluruh peserta juga diwajibkan menyertakan swafoto formal terbaru sambil memegang kartu identitas (KTP/KIA). Posisinya harus menghadap kamera, berekspresi netral, serta mengenakan pakaian berkerah.

Tahapan Pendaftaran Online

Seluruh alur pendaftaran diselenggarakan tanpa memungut biaya dari masyarakat. Pihak penyelenggara menegaskan bahwa undangan tidak diperjualbelikan dan mengimbau publik agar mewaspadai potensi penipuan yang mengatasnamakan Kemensetneg.

Prosedur pendaftaran dimulai dengan menyiapkan berkas identitas dan swafoto yang sesuai ketentuan. Pengunjung kemudian mengisi formulir serta mengunggah dokumen di portal resmi.

Setelah formulir terkirim, calon peserta perlu memeriksa pesan masuk pada surat elektronik untuk mengonfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan. Tahap akhir berupa penukaran undangan fisik secara langsung dengan menunjukkan identitas diri resmi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author