Kemensetneg Evaluasi Kerja Sama Aset PPK Kemayoran dengan Swasta

Share

Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap kerja sama pengelolaan aset negara di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Senin, 6 Juli 2026, akibat adanya sejumlah lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh mitra swasta.

Pemerintah menemukan bahwa sejumlah lahan yang dikerjasamakan belum dikembangkan sesuai rencana, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Evaluasi ini mencakup pemeriksaan dokumen kontrak, kepatuhan finansial, serta status hak atas tanah yang diberikan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan seluruh kekayaan negara dapat memberikan fungsi optimal bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat," kata Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Pemerintah menyoroti beberapa titik spesifik di kawasan tersebut yang dinilai terlantar. Beberapa lahan yang diperiksa meliputi Blok B2 No 2, Blok B3, Blok B7 No 8, dan Blok C7 yang dikerjasamakan dengan PT Oceania Development, serta lahan kerja sama dengan Himbara di Blok B15 No 6 dan Blok B10 No 5.

"Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali." ujar Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Kementerian Sekretariat Negara menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran kontrak di lapangan. Langkah administratif hingga jalur hukum disiapkan untuk mengembalikan hak pemanfaatan lahan yang terbengkalai.

"Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi," kata Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Penataan ini bertujuan agar pengembangan kawasan seluas 450 hektare tersebut sejalan dengan rencana tata ruang yang produktif dan aman. Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan aset negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab tanpa hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat," ujar Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Pihak pengelola kawasan menyatakan telah bergerak untuk menindaklanjuti arahan dari kementerian terkait. Koordinasi intensif mulai dilakukan dengan para mitra yang memegang hak kelola lahan.

"Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara," kata Teddy Robinson Siahaan, Direktur Utama PPK Kemayoran.

PPK Kemayoran kini menyiapkan pendampingan hukum dan memberikan kuasa kepada konsultan hukum, khususnya untuk menelaah perjanjian dengan PT Oceania Development guna merumuskan langkah penyelesaian selanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author