Kemenpar Tegaskan Penertiban Vila Tak Berizin Bukan Langkah Mendadak
Kebijakan penertiban atau delisting akomodasi, termasuk vila yang belum mengantongi izin usaha, bukan langkah mendadak atau upaya mempersulit pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan program yang berjalan sejak tahun lalu untuk menciptakan iklim usaha yang adil, meningkatkan keselamatan wisatawan, serta memperkuat daya saing pariwisata Indonesia, dilansir dari Detik Travel.
Pemerintah menilai keberadaan akomodasi yang tertib perizinan akan memudahkan pengawasan di lapangan. Langkah ini sekaligus memastikan standar pelayanan dan keselamatan yang diterima oleh para wisatawan.
"Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi wisatawan, selain berpihak kepada pelaku usaha yang telah memenuhi aturan. Kualitas dan legalitas akomodasi dinilai turut memengaruhi citra pariwisata Indonesia di mata dunia.
"Kita tentu ingin keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, kita juga harus memperhatikan wisatawan karena hal ini berpengaruh terhadap reputasi pariwisata Indonesia secara global," ujar Ni Luh Puspa.
Proses delisting ditegaskan tidak dilakukan secara tiba-tiba oleh Kementerian Pariwisata. Pemerintah telah melakukan berbagai sosialisasi kepada pemilik akomodasi sejak 2025, baik secara langsung melalui asosiasi maupun melalui Online Travel Agent (OTA).
Pemerintah juga menyediakan pendampingan dan coaching clinic untuk membantu pelaku usaha mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini melengkapi kegiatan sosialisasi yang telah berjalan.
"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS dan memperoleh izin usaha secara benar," ujar Ni Luh Puspa.
Pemerintah kembali menggelar enam sesi coaching clinic yang diikuti sekitar 1.500 peserta pada 2026. Kementerian Pariwisata juga menyediakan tutorial dan video panduan untuk memudahkan pelaku usaha memahami proses perizinan.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif meski diakui cukup menantang karena jumlah akomodasi yang sangat besar. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pelaku usaha yang mengurus dan berhasil memperoleh izin usaha.
Kementerian Pariwisata terus berkoordinasi dengan OTA dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi serta peninjauan langsung di lapangan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan proses berjalan dengan baik di Bali.
"Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar prosesnya berjalan transparan dan adil," ujar Ni Luh Puspa.
Waktu tambahan bahkan telah diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan. Batas waktu yang semula berakhir pada Maret diperpanjang guna memberi kesempatan lebih luas kepada pemilik akomodasi.
Proses delisting akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Daftar akomodasi yang belum memenuhi ketentuan telah disampaikan Kemenpar kepada OTA sejak 1 Juni 2026. OTA selanjutnya akan memberikan pemberitahuan kepada masing-masing merchant satu bulan sebelum penghapusan dilakukan.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang setara menurut Kementerian Pariwisata. Pemerintah tidak dapat memastikan akomodasi tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan tanpa adanya izin usaha.
"Ini adalah upaya menjaga keadilan dalam iklim usaha pariwisata. Semua pelaku usaha harus berada pada aturan yang sama sehingga tercipta ekosistem pariwisata yang sehat, aman, dan berkelanjutan," ujar Ni Luh Puspa.