Kemenpar Tata Vila Ilegal di Platform Travel Daring

Share

Kementerian Pariwisata melakukan penataan terhadap akomodasi ilegal yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent atau OTA demi menciptakan persaingan usaha yang adil. Langkah penertiban ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dalam pameran Bali & Beyond Travel Fair atau BBTF 2026 di Kabupaten Badung pada Minggu, 31 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Keberadaan akomodasi tanpa izin di platform digital dinilai memicu ketimpangan bagi pelaku usaha hotel dan vila resmi yang patuh membayar pajak serta mengurus perizinan. Pemerintah memfokuskan program ini untuk menegakkan regulasi di sektor pariwisata.

"Jadi soal penataan vila ini bukan sekadar soal ekonomi seperti pajak dan lain sebagainya, tetapi ini adalah untuk keadilan bisnis," kata Ni Luh Puspa dalam pameran perjalanan wisata Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 di Kabupaten Badung, dikutip dari Antara, Minggu (31/5/2026).

Pemerintah menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan hal krusial demi menjaga kesetaraan di antara para pelaku usaha. Akomodasi yang beroperasi secara ilegal dinilai merugikan ekosistem pariwisata yang sehat.

"Apapun alasannya, patuh dengan regulasi kan menjadi hal yang sangat penting karena menjaga keadilan tadi," dia menambahkan.

Kementerian Pariwisata tidak langsung meminta pengelola OTA menghapus daftar akomodasi tersebut, melainkan memberikan masa pendampingan legalitas hingga Agustus 2026. Saat ini, jumlah pengajuan izin dari pemilik akomodasi, khususnya di Bali, dilaporkan terus mengalami peningkatan.

"Terkait dengan penataan vila ini program yang sudah kita jalankan sejak tahun 2025, kami melakukan penataan dan juga pendampingan, kami tidak hanya meminta mereka untuk mengurus izin secara legal tapi mendampingi mereka," ujarnya.

Upaya pemenuhan legalitas usaha tersebut dilakukan melalui pelatihan dan asistensi langsung dengan menggandeng Pemerintah Provinsi Bali.

"Kami lakukan pelatihan di Bali bahkan sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu, kami kolaborasi dengan Pemprov Bali dan memang ada peningkatan permintaan perizinan untuk vila," dia menambahkan.

Kementerian Pariwisata selanjutnya menjalin kolaborasi dengan pihak OTA agar memprioritaskan mitra yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin keamanan, keadilan, dan keberlanjutan pariwisata nasional.

"Kami mintanya OTA bukan menghapus mereka, tetapi meminta OTA agar semua merchant-nya itu sudah punya legalitas, ada NIB-nya, sehingga soal keamanan, keadilan, dan keberlanjutan terjaga," kata dia.

Melalui pengawasan ketat dari pemerintah, kredibilitas pariwisata Indonesia diharapkan tetap terjaga di mata wisatawan internasional. Langkah penataan ini juga diproyeksikan mampu meminimalkan risiko tindakan kriminal serta penipuan di sektor akomodasi pariwisata.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author