Kemenpar dan Imigrasi Berbeda Pandangan Soal Kebijakan Bebas Visa Kunjungan

Share

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) dengan formula 8+1 bagi negara potensial dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/6), namun usulan tersebut dinilai perlu dievaluasi oleh pihak Imigrasi. Perbedaan pandangan ini mencuat setelah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta agar usulan kebijakan tersebut dipikirkan kembali guna mencegah masuknya wisatawan asing yang tidak berkualitas ke Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Kebijakan BVK yang diusulkan mencakup negara Asia Timur dan Selatan seperti Jepang, Korea Selatan, dan India, wilayah Oseania meliputi Australia dan Selandia Baru, Eropa Timur dan Asia Tengah yaitu Belarusia dan Kazakhstan, wilayah khusus Makau, serta pemegang status izin tinggal tetap Singapura.

Pihak Imigrasi mencatat bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun 2015 hingga 2024 untuk 165 negara, tetapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap penambahan devisa negara.

Sebaliknya, setelah jumlah penerima layanan dibatasi menjadi 16 negara pada 2025, kunjungan wisatawan asing justru melonjak melampaui level prapandemi COVID-19 hingga mencapai 14,3 juta kunjungan. "Kami mohon agar hal (usulan) tersebut dipikirkan lagi, dievaluasi, karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Hendarsam saat ditemui di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/6/2026).

Hendarsam menegaskan bahwa fungsi utama Imigrasi adalah menjaga kedaulatan keamanan dan ekonomi bangsa, serta memastikan warga asing yang masuk dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban. "Kami tidak ingin dan saya rasa seluruh masyarakat kita tidak ingin, bahwa wisatawan yang masuk, orang asing yang masuk ini yang tidak berkualitas. Kami tidak ingin, kita memberikan bea masuk visa kepada warga negara asing itu kan menggunakan biaya.

Ketika kita bebaskan, itu artinya apa? Kita mengobral negara kita. Ini dimana harga diri bangsa kita," ucap Hendarsam.

Merespons hal tersebut, Kementerian Pariwisata memberikan pembelaan melalui siaran pers resmi pada Rabu (24/6/2026) dengan menyatakan bahwa BVK merupakan instrumen penting untuk mendongkrak daya saing pariwisata nasional. Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics terhadap kebijakan tahun 2016, fasilitas bebas visa untuk 169 negara terbukti menaikkan permintaan wisatawan sebesar 24 persen dan membuka sekitar 400 ribu lapangan kerja. Kemenpar memproyeksikan dampak kebijakan BVK setelah penyempurnaan data realisasi kunjungan tahun 2018 berpotensi mendorong kenaikan kunjungan wisatawan mancanegara hingga mencapai 32,4 persen.

"Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fasilitasi perjalanan memiliki korelasi kuat terhadap pertumbuhan kunjungan wisatawan," demikian keterangan resmi dari Kementerian Pariwisata.

Kemenpar menambahkan bahwa penyederhanaan visa berdasarkan studi APEC mampu meningkatkan kunjungan sebesar 7,2 hingga 27 persen, sehingga kerja sama lintas lembaga sangat diperlukan untuk menemukan formula terbaik yang tetap melindungi kepentingan nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author