Kemenpar Bakal Hapus Ribuan Vila Tidak Berizin Mulai Agustus 2026

Share

Kementerian Pariwisata bersiap melakukan penghapusan atau delisting terhadap ribuan akomodasi termasuk vila yang tidak mengantongi izin usaha mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Langkah penertiban ini diterapkan guna membangun ekosistem pariwisata yang adil, aman, sekaligus meningkatkan reputasi sektor pariwisata Indonesia di kancah internasional.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan program dari tahun lalu yang bertujuan mempermudah pengawasan standar pelayanan bagi wisatawan. Penegasan mengenai tujuan penertiban ini disampaikan langsung oleh pihak kementerian dalam rapat kerja bersama legislatif, seperti dilansir dari Detik Travel.

"Tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menyusahkan ataupun tidak berperikemanusiaan. Justru ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat," ujar Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Pemerintah menyatakan bahwa regulasi ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi para pelancong dan pelaku usaha yang taat aturan. Aspek legalitas akomodasi dinilai memiliki pengaruh besar terhadap penilaian global terhadap pariwisata domestik.

"Kita tentu ingin keberpihakan kepada rakyat dan pelaku usaha yang taat aturan. Namun di sisi lain, kita juga harus memperhatikan wisatawan karena hal ini berpengaruh terhadap reputasi pariwisata Indonesia secara global," lanjut Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia.

Kementerian Pariwisata membantah bahwa penertiban dijalankan secara mendadak karena sosialisasi telah berjalan sejak 2025 melalui kemitraan dengan Online Travel Agent (OTA) dan asosiasi. Pelaku usaha juga difasilitasi dengan program pendampingan teknik agar dapat mengakses sistem Online Single Submission (OSS).

"Kami tidak meninggalkan mereka sendirian. Sejak tahun lalu kami dampingi proses pengurusan izin, mulai dari sosialisasi, coaching clinic hingga pendampingan teknis agar mereka bisa masuk ke OSS dan memperoleh izin usaha secara benar," jelas Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia.

Sepanjang tahun 2026, agenda pembinaan terus bergulir lewat pelaksanaan enam sesi coaching clinic yang menjangkau sekitar 1.500 peserta. Upaya asistensi tersebut juga dilengkapi dengan penyediaan materi panduan berupa video tutorial perizinan.

Respons positif dari pelaku industri terlihat dari lonjakan pengurusan izin meskipun proses verifikasi di lapangan menghadapi tantangan skala akomodasi yang besar. Hubungan kerja sama vertikal kini diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi Bali dan pihak OTA.

"Kami tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia.

Pemerintah juga sempat mengundurkan batas akhir pelengkapan dokumen yang sedianya selesai pada Maret demi memberikan pelonggaran waktu bagi pemilik properti. Kemenpar tercatat telah mendistribusikan daftar akomodasi bermasalah kepada mitra OTA sejak 1 Juni 2026 agar notifikasi peringatan bisa dikirimkan ke merchant satu bulan sebelum eksekusi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author