Kemenkumham Musnahkan Ratusan Barang Bukti Pelanggaran Merek Lacoste

Share

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum memusnahkan sebanyak 567 barang bukti kasus pelanggaran merek Lacoste bernilai ekonomis hampir Rp1 miliar pada Selasa, 23 Juni 2026, di Jakarta. Tindakan tegas tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian perkara pelanggaran hukum yang diselesaikan lewat jalur damai antara pihak Lacoste dengan PT Terra Store, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya kepastian regulasi di dalam pasar domestik serta memberikan perlindungan bagi pemilik hak resmi.

"Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif," ujar Hermansyah dalam siaran pers, dikutip Selasa (23/06/2026).

Rincian produk sitaan yang dihancurkan tersebut meliputi 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, serta 29 boxer menurut penjelasan Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi. Seluruh barang tiruan tersebut sebelumnya disimpan oleh aparat penegak hukum sebagai barang bukti formal selama proses penanganan perkara berlangsung dan kini telah dihancurkan sepenuhnya demi mematuhi kesepakatan bersama yang mengikat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author