Kemenkum Uji Coba E-Voting Jabatan Birokrasi di Jawa Timur

Share

Kementerian Hukum menguji pendekatan baru dalam pengisian jabatan birokrasi melalui penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting. Langkah eksperimental ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Uji coba tersebut melibatkan para pegawai secara langsung untuk memilih calon pejabat yang dinilai layak memimpin. Inovasi ini ditujukan sebagai bagian dari transformasi digital guna memperkuat transparansi serta penerapan manajemen talenta di lingkungan kementerian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Digitalisasi diarahkan tidak hanya untuk pelayanan publik, tetapi juga penguatan internal organisasi.

"Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, dimana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri," ujar Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI dalam keterangan tertulis.

Guna menunjang pengelolaan sumber daya manusia, kementerian telah mengembangkan sistem Satria agar pegawai dapat mengunggah kompetensi, prestasi, dan rekam jejak. Selain itu, e-voting dihadirkan untuk memetakan potensi pegawai dalam pengisian posisi tertentu.

Sistem e-voting yang diuji coba di Jawa Timur merupakan gagasan langsung dari Supratman Andi Agtas. Wilayah ini dipilih sebagai lokasi awal guna mengukur efektivitas mekanisme sebelum dievaluasi untuk diterapkan secara nasional.

"Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba, e-voting ini bisa berjalan tidak?" kata Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bentuk pelimpahan hak menteri untuk memberikan ruang partisipasi bagi pegawai. Hal ini dilakukan tanpa menghilangkan struktur, fungsi, maupun kewenangan birokrasi yang ada.

"E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI.

Untuk mengawal tata kelola rekrutmen, Supratman telah menandatangani Surat Keputusan terkait pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah. Di tingkat pusat, komite ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

"Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat," tegas Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI.

Supratman menyebut uji coba di Surabaya ini sebagai model acuan untuk pengisian jabatan struktural. Jika pelaksanaan di Jawa Timur dinilai sukses, mekanisme e-voting berpotensi diberlakukan di seluruh jajaran Kementerian Hukum.

"Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan," jelas Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI.

Ia juga menegaskan bahwa pejabat yang nantinya terpilih melalui e-voting tetap wajib mematuhi seluruh regulasi aparatur sipil negara. Kandidat yang masuk dalam bursa pemilihan sudah tersaring melalui mekanisme penilaian manajemen talenta.

"Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI.

Inovasi ini diharapkan mampu mendorong efektivitas kerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui kolaborasi antarelemen organisasi.

"Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama," tegas Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI.

Seluruh calon yang berpartisipasi dipastikan telah memenuhi kualifikasi standar yang ditetapkan kementerian.

"Yang lahir ini bukan orang sembarangan yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI.

Plt. Kakanwil Kemenkum Jatim Raden Fadjar Widjanarko mengapresiasi pelaksanaan uji coba tersebut. Ia menilai momentum ini menjadi sejarah baru di Kementerian Hukum karena seorang menteri memimpin langsung pemilihan pimpinan tinggi pratama bersama seluruh pegawai.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Birokrasi e-voting kemenkum
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author