Kemenkum Perketat Syarat Pelepasan WNI Meski Biaya Naik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sebanyak 300 orang mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Permohonan tersebut tetap bergulir meskipun biaya administrasi naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, dilansir dari Detik Finance.
Supratman menilai angka permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut tergolong rendah. Selain itu, tidak semua berkas yang masuk otomatis mendapatkan persetujuan dari pemerintah karena adanya pengetatan kriteria evaluasi.
"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," kata Supratman saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Prosedur pelepasan status WNI saat ini mewajibkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian serta lembaga terkait. Pemerintah memastikan para pemohon bebas dari rekam jejak hukum dan kewajiban finansial negara.
"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia," tegas dia.
Di sisi lain, minat warga asing untuk menjadi WNI mencatatkan angka lebih tinggi hingga mencapai 1.500 permohonan. Biaya pengajuan menjadi WNI sendiri mengalami penyesuaian dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta dengan syarat domisili formal tertentu.
"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita," tutup Supratman.