Kemenkum Perketat Syarat Naturalisasi WNA Menjadi WNI

Share

Kementerian Hukum memperketat kebijakan naturalisasi bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia. Langkah pengetatan ini ditegaskan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara tanya jawab 'Pasti Ada Solusi bersama Menteri Hukum' pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kebijakan tersebut mengemuka setelah seorang perwakilan perusahaan di Jakarta Timur, Wahyu, menanyakan kejelasan proses permohonan naturalisasi pimpinannya yang merupakan warga negara Korea Selatan dan telah tinggal selama 15 tahun di Indonesia.

Wahyu menceritakan kronologi pengajuan permohonan pimpinannya yang belum mendapatkan kepastian sejak awal tahun 2024.

"Di tanggal 23 Januari 2024, beliau mengajukan permohonan, 28 Februari 2024 melakukan pembayaran PNBP, selanjutnya tidak ada kabar. Kami seperti, harus ke mana kami mencari… Tahun 2026 saya coba koordinasi di CS AHU, belum ada jawaban. Saya coba Kanwil Bandung, saya dapat jawaban berkasnya sudah tidak ada di Kanwil," ucap Wahyu kepada Supratman.

Wahyu menambahkan bahwa pimpinannya yang belum berkeluarga tersebut telah mendirikan perusahaan selama 12 tahun dan berkeinginan menjadi WNI karena merasa nyaman bertempat tinggal di Indonesia.

"Kebetulan pimpinan saya warga negara Korea Selatan. Pimpinan saya sudah tinggal di Indonesia kurang lebih 15 tahun, mendirikan perusahaan sudah 12 tahun, dan beliau sangat cinta Indonesia dan sudah nyaman dengan Indonesia serta ingin menjadi WNI," kata Wahyu.

Atas pertanyaan tersebut, Supratman mengonfirmasi penahanan berkas sebagai bagian dari kebijakan barunya untuk menyaring motivasi para pemohon kewarganegaraan.

"Itu bukan salah teman-teman di kantor wilayah, itu bukan salah teman-teman AHU, itu adalah kebijakan yang saya keluarkan untuk memperketat kewarganegaraan, itu tanggung jawab saya," kata Supratman.

Ia menyoroti indikasi pemanfaatan status kewarganegaraan yang kerap dijadikan sarana mengamankan kepemilikan aset bisnis semata di Indonesia.

"Tadi kenapa saya bilang sudah berkeluarga atau belum. Banyak yang mengajukan naturalisasi biasa, di negara tertentu sudah berkeluarga, suami istri, tapi yang memohon cuma suami atau istrinya," ucap dia.

Pemerintah menegaskan bahwa dasar utama pemberian status kewarganegaraan adalah bukti komitmen dan rasa cinta kepada tanah air, bukan pertimbangan motif ekonomi.

"Kenapa saya tahan? Kalau itu rasa-rasanya motifnya bukan karena cinta Indonesia, tapi sekadar untuk mengamankan aset, terutama soal status kepemilikan atas tanah," lanjut dia.

Pemerintah saat ini juga tengah mengkaji skema ujian kewarganegaraan bagi para pemohon naturalisasi biasa layaknya sistem yang diterapkan di Swedia.

"Kita akan kaji kebijakan soal ujian kewarganegaraan untuk memastikan bahwa motivasi bagi orang asing yang ingin menjadi WNI lewat naturalisasi biasa betul-betul karena kecintaan kepada Republik Indonesia," ujarnya.

Menanggapi kasus pemohon asal Korea Selatan tersebut, petugas Kemenkum mengonfirmasi bahwa proses verifikasi data perlintasan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi sebenarnya telah dilakukan.

"Kami telah menindaklanjutinya dan kami melakukan verifikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga kami peroleh data perlintasan untuk memastikan yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Data dari Imigrasi telah kami terima," kata petugas Kemenkum tersebut.

Meski data Imigrasi telah diterima, Kemenkum menyatakan bahwa berkas fisik kelengkapan paspor pemohon masih harus dipenuhi oleh pihak pendaftar.

"Kami juga sampaikan hasilnya ke Kantor Wilayah. Ada sejumlah permohonan yang memang perlu dipenuhi persyaratannya, hingga saat ini untuk permohonan salinan paspor seluruh halaman guna validasi data perlintasan, karena memang di paspor tertera cap masuk dan keluar," imbuhnya.

Menkum Supratman menegaskan seluruh salinan paspor wajib diserahkan untuk membuktikan syarat administratif masa tinggal tanpa ada keikutsertaan riwayat keluar wilayah tanpa izin.

"Tolong dilengkapi ya, Pak, seluruh paspornya karena itu yang saya minta. Tidak boleh ada satu paspor pun selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut yang tidak dimiliki. Karena itulah yang menjadi bukti yang bersangkutan pernah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Jika pernah keluar sekali saja (tanpa izin/laporan), itu tidak akan kita layani," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author