Kemenkum Kalteng dan Disdikbud Sarolangun Tinjau Pelayanan Hak Cipta

Share

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Kick Off Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di Palangka Raya pada Rabu (29/07/2026). Di hari yang sama, Kanwil Kemenkum Provinsi Jambi bersama Disdikbud Sarolangun mengadakan sosialisasi perlindungan hukum hak cipta di Sarolangun.

Pertemuan virtual di Aula Kapuas Palangka Raya tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto beserta tim pelayanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, humas, RB, dan TI untuk menguatkan kualitas layanan publik.

Evaluasi kinerja ini berfokus pada pemahaman kebijakan, mekanisme evaluasi, penyusunan strategi indikator penilaian, pendorongan inovasi, digitalisasi layanan, hingga penguatan sistem pengaduan masyarakat.

Deny Harlianto menjelaskan bahwa agenda tersebut menjadi sarana membangun budaya pelayanan yang berkelanjutan di seluruh unit kerja.

"Melalui kegiatan ini kami memperoleh penguatan yang akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja. Kolaborasi antarbidang menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat," ujar Deny Harlianto.

Langkah penguatan tata kelola dan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian turut ditegaskan oleh pimpinan instansi wilayah Kalteng.

"Pelayanan publik yang prima harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran. Kami akan terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi layanan, serta peningkatan kompetensi aparatur agar masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan," tegas Hajrianor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Sementara itu, sosialisasi perlindungan hak cipta di Aula Kantor Disdikbud Sarolangun dibuka oleh Kabid Kebudayaan Disdikbud Sarolangun Pahzan. Acara ini merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Hukum.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Jambi Jumadi memaparkan tujuan sosialisasi aturan baru tersebut kepada para pencipta karya seni lokal.

"Selain menyebarluaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual, kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan pemerintah baru tentang PNBP," kata Jumadi.

Pahzan menambahkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya diwujudkan.

"Hak cipta mencakup dua hak utama, yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi," ujar Pahzan.

Ia menerangkan Hak Moral melekat seumur hidup tanpa bisa dialihkan, sedangkan Hak Ekonomi memberi kewenangan penuh bagi pencipta untuk memanfaatkan karya secara finansial.

"UU Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan memberikan perlindungan lebih baik bagi karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," jelas Pahzan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author