Kemenkum Digitalisasi 470 Layanan untuk Dorong Investasi
Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengalihkan sebanyak 470 layanan ke sistem digital secara penuh mulai September 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa digitalisasi tersebut ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat maupun para pelaku usaha di Indonesia.
"Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Selasa (4/8/2026).
Selain transformasi digital, pemerintah juga berkomitmen melakukan kajian dan deregulasi terhadap berbagai aturan yang dinilai menghambat iklim investasi demi meningkatkan daya saing industri nasional.
"Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi," katanya.
Supratman menekankan bahwa hukum harus berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pemutus mata rantai biaya tinggi, bukan menjadi hambatan bagi masuknya investasi.
Di samping itu, Kemenkum memastikan biaya pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas dibebaskan atau tidak dipungut biaya hingga 31 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda dialog bersama Apindo di Makassar yang juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut memberikan paparan terkait iklim investasi dan ketahanan ekonomi.