Kemenkop Evaluasi Aturan Pengupahan Pengelola Koperasi Merah Putih

Share

Kementerian Koperasi mengkaji ulang regulasi pengupahan bagi level manajerial Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah viralnya laporan mengenai pengelola yang hanya menerima upah Rp 76.000 per bulan. Kebijakan ini diambil guna mematangkan tata kelola operasional dan sistem penggajian para pegawai koperasi tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah kini berfokus memisahkan skema penggajian antara posisi manajer dan pegawai biasa. Untuk staf di bawah level manajerial, besaran upah nantinya akan bergantung penuh pada pendapatan usaha masing-masing gerai KDKMP.

"Yang sedang kita kaji soal gaji manajernya. Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh pihak kementerian yang menyatakan bahwa beban kerja akan menjadi acuan utama. Formula pengupahan bagi pegawai non-manajer dipastikan bersifat fleksibel mengikuti kondisi keuangan koperasi setempat.

"Yang sudah pakem yang nanti akan diatur yang manajer. Tapi kalau yang di bawahnya manajer itu tentu akan dikelolakan sesuai dengan beban kerja kan," ujar Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.

Farida menambahkan bahwa tata kelola operasional termasuk urusan teknis penggajian berada di bawah tanggung jawab pihak ketiga. Kendati demikian, seluruh aktivitasnya tetap berjalan di bawah pengawasan ketat pemerintah.

"Jadi tata kelolanya kan operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," imbuh Farida.

Masalah ini mencuat setelah para pengelola KDKMP melayangkan protes massal akibat ketidaksesuaian upah yang diterima dari nilai yang dijanjikan. Dampaknya, sekitar 80 persen dari total 85 gerai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro berhenti beroperasi secara serentak sejak Jumat (3/7/2026).

Kepala Desa Campurejo, Edi Susanto mengonfirmasi adanya keluhan dari pekerja di wilayahnya terkait pemotongan sepihak ini. Pekerja sebelumnya mendapat informasi akan menerima upah berkisar antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per bulan.

"Kemarin kami mendapat aduan dari pengelola KDKMP di desa kami bahwa mulai hari ini KDKMP Campurejo ditutup," ujar Edi, Jumat (3/7), dikutip detikJatim.

Merespons situasi tersebut, pihak perusahaan pengelola berjanji akan bertanggung jawab penuh atas hak-hak para personel. Mereka menyatakan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja tetap menjadi komitmen utama korporasi.

"Menanggapi isu yang berkembang di media sosial terkait proses penggajian personel KDKMP, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih atas setiap perhatian, masukan, dan kepedulian yang diberikan. Kesejahteraan para personel adalah prioritas yang tidak pernah kami kompromikan," tulis Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara dalam akun Instagram pribadinya @bung.joaomota, dikutip Kamis (9/7/2026).

Pihak manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara saat ini sedang melakukan verifikasi data internal secara menyeluruh demi meluruskan selisih paham pengupahan tersebut. Langkah penyesuaian akan segera dieksekusi setelah proses evaluasi sistem dalam sepekan terakhir selesai dilakukan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author