Kemenko Polkam dan TNI Tanggapi Kericuhan Hari Damai Aceh

Share

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila wajib dihormati menyikapi kericuhan serta dugaan perusakan simbol negara saat peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). Kericuhan yang terjadi di kompleks Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur tersebut diwarnai aksi penurunan Bendera Merah Putih, pengibaran bendera bulan bintang, serta perusakan Lambang Negara Burung Garuda oleh sekelompok massa usai orasi kegiatan selesai. Aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara, menyemprotkan air, hingga menggunakan gas air mata untuk mengendalikan situasi setelah massa melakukan pelemparan batu bata ke arah petugas dan fasilitas di sekitar lokasi.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan turun langsung ke tengah kerumunan massa untuk berdialog dan meredakan ketegangan, yang dilanjutkan dengan pembebasan bertahap sedikitnya lima warga yang sempat diamankan petugas keamanan di lokasi kejadian.

Situasi berangsur kondusif pada Minggu (16/8/2026), ketika prajurit TNI dari Kodim 0101 KBA, Yonif Raider 112/Dharma Jaya, Yon Zipur 16/Dhika Anoraga, dan Yon Armed 17/Rencong Cakti kembali mengibarkan bendera Merah Putih di kompleks masjid. Pemerintah menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara telah diatur dalam undang-undang serta meminta aparat mendalami fakta hukum kasus ini secara terukur.

"Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati," ujar Djamari dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026). Menko Polkam menegaskan penanganan hukum harus dilakukan secara adil jika terbukti ada pelanggaran pidana saat aksi berlangsung.

"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegas Djamari. Pemerintah juga memastikan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di daerah khusus seperti Aceh maupun Papua selama tidak melanggar hukum. "Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama," kata Djamari.

Djamari menambahkan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik tidak boleh dicampuri dengan tindakan destruktif.

"Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," ujar dia melanjutkan. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Aceh menilai momentum peringatan 21 tahun penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki harus dimaknai dengan penguatan kesejahteraan masyarakat. "Tantangan kita hari ini bukan lagi mengakhiri konflik, tetapi memastikan setiap anak Aceh merasakan manfaat perdamaian melalui lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat," kata Fadhlullah saat memberikan sambutan di Gedung Balai Meuseuraya Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Wakil Gubernur Aceh menekankan keberhasilan ikhtiar damai harus diwujudkan melalui dampak nyata di tengah publik.

"Ukuran keberhasilan perdamaian bukan hanya berakhirnya konflik, tetapi tegaknya keadilan, meningkatnya kesejahteraan, dan tumbuhnya harapan bagi generasi mendatang," ujarnya. Pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk terus memperkuat rasa saling percaya demi kemajuan daerah.

"Untuk itu, mari kita rawat perdamaian dengan kerja nyata, saling menghormati, dan saling mempercayai. Mari kita jadikan Aceh sebagai daerah yang damai, maju, islami, dan bermartabat," ujarnya. Jajaran kepolisian daerah secara langsung melakukan pendekatan persuasif demi mencegah bentrokan susulan di lapangan.

"Kita sama-sama saling menjaga supaya kita ini damai, tenteram, dan juga Aceh maju," kata Ruddi. Mabes TNI turut menyampaikan imbauan resmi agar seluruh pihak menahan diri dan menjaga ketertiban umum pascainsiden tersebut. "Sangat kita sayangkan kejadian ini, TNI mengimbau mari kita hormati simbol negara dan kepada seluruh pihak agar sama-sama menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik dan mengganggu suasana damai," kata Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas, lewat keterangannya.

TNI mengonfirmasi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan kondusivitas keamanan wilayah Aceh tetap terjaga.

"TNI senantiasa berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam rangka menjaga stabilitas serta kondusivitas wilayah," tutup Muhammad Nas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author