Kemenko Kumham Imipas dan Polri Dorong Penguatan Hukum TPPO
Upaya perlindungan perempuan dan anak dari kejahatan tindak pidana perdagangan orang memerlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif. Penegasan tersebut disampaikan dalam Legal International Conference and Studies ke-9 yang digelar di Semarang pada Kamis, 30 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan TPPO tidak boleh hanya mengandalkan aspek pemidanaan. Menurutnya, penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku wajib berjalan beriringan dengan langkah pencegahan serta penanganan korban secara terintegrasi.
"Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku," kata Yusril.
Pada forum yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Sultan Agung tersebut, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyoroti pergeseran modus operandi kejahatan yang kini memanfaatkan ruang digital. Perubahan ini menuntut adaptasi serta transformasi pada metode kerja aparat penegak hukum.
"Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif," ujar Wakapolri.
Guna mengatasi dinamika kejahatan transnasional tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat langkah strategis. Langkah tersebut mencakup penerapan pendekatan berpusat pada korban, penguatan unit PPA-PPO, peningkatan kemampuan penyidikan digital, serta perluasan kemitraan internasional yang saat ini mencakup 14 perjanjian kerja sama.
Rektor UNISSULA Gunarto menambahkan bahwa konferensi yang diikuti peserta dari 18 negara ini menjadi wadah kolaborasi akademisi dan praktisi hukum dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan.
"Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan," kata Prof Gunarto.