Kemenko Kumham Imipas dan MUI Bahas Penerapan Hukuman Mati Koruptor

Share

Wacana penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI memperketat aturan hukum, seperti dilansir dari Detikcom.

Merespons dorongan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sanksi mati dalam sistem pidana nasional merupakan instrumen ultimum remedium atau pilihan hukum paling akhir.

Yusril menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, hakim wajib menilai fakta di persidangan guna memastikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan yang dikeluarkan pengadilan harus proporsional serta mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap negara dan masyarakat.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (al-Maidah 8)," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Penetapan sanksi berat bagi pelaku kejahatan rasuah sebenarnya telah diakomodasi saat perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang diinisiasi oleh Yusril sewaktu menjabat Menteri Kehakiman.

Ketentuan tersebut mempertahankan ancaman pidana mati untuk kategori keadaan tertentu, seperti krisis ekonomi, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana, atau negara dalam bahaya, yang kemudian diadopsi pula dalam KUHP Nasional.

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Di samping aspek regulasi, Yusril menilai penanganan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan moralitas. Kendati lembaga penegak hukum dan instrumen peradilan sudah terbentuk luas, praktik korupsi masih terus terjadi di berbagai tingkatan pejabat.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tutur Yusril.

Di sisi lain, MUI menilai kondisi korupsi di tanah air sudah masuk tahap darurat sehingga memerlukan langkah hukum yang dapat memberikan efek jera.

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).

Kiai Cholil menekankan bahwa penegakan hukum perlu memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di tengah publik agar tidak terkesan membiarkan kejahatan yang merugikan rakyat.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.

Mengenai perdebatan antara tindakan eksekusi mati dan pemiskinan koruptor, MUI berpandangan bahwa kedua mekanisme hukum tersebut sepatutnya dijalankan secara bersamaan demi mengembalikan aset negara.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author