Kemenkeu Temukan Eksportir CPO Manipulasi Harga Ekspor ke Singapura

Share

Kementerian Keuangan menemukan dugaan praktik transfer pricing dengan harga tidak wajar oleh sejumlah perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya, yang menyebabkan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan mereka hanya mencapai 0,4% dari total omzet sesungguhnya.

Temuan ini dilansir dari Bloomberg Technoz berdasarkan dokumen analisis transaksi yang meneliti 10 perusahaan eksportir CPO terbesar sepanjang periode 2020 hingga 2024. Persentase setoran pajak tersebut dinilai sangat rendah karena tarif normal PPh Badan adalah sebesar 22%, bahkan tarif bagi UMKM mencapai 0,5%.

Pola transaksi menunjukkan bahwa kegiatan ekspor dilakukan melalui perusahaan dagang afiliasi di Singapura, meskipun komoditas dari Indonesia langsung dikirim ke negara tujuan seperti Amerika Serikat. Aktivitas ini memicu selisih besar antara harga free on board (FOB) dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nilai estimasi di laman S&P Global, yang kemudian disebut sebagai praktik under-invoicing oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mendatangi Istana Negara pada Kamis (21/5/2026) untuk menyerahkan dokumen studi mengenai praktik under-invoicing tersebut kepada Presiden.

"Jadi saya cuma ada [dokumen] studi itu apa yang saya sebutin kemarin. Perusahaan CPO mana aja yang melakukan manipulasi harga. Kalau ditanya saya akan jawab," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa pengujian dilakukan secara acak terhadap sampel transaksi dari sepuluh perusahaan besar yang diperiksa tersebut.

"Saya cuma tes 10 perusahaan besar, tiga pengapalan masing-masing perusahaan, saya random dipilih, dan hasilnya ternyata cukup signifikan." katanya Purbaya, Menteri Keuangan.

Menurut Purbaya, beberapa dari perusahaan tersebut terbukti secara jelas melakukan manipulasi nilai ekspor, khususnya untuk pengiriman ke Amerika Serikat.

"Ekspor ke Amerika misalnya harganya di sini berapa, cuma seperempat atau sepertiga harga yang di Amerika. Jadi income-nya lebih rendah kan, nilai ekspornya juga lebih rendah di sini. Jadi saya rugi banyak itu," katanya Purbaya, Menteri Keuangan.

Ia memaparkan salah satu kasus di mana barang yang dikirim tercatat bernilai US$2,6 juta di Indonesia, tetapi melonjak menjadi US$4,2 juta saat tiba di Amerika Serikat.

"Ada yang lebih gila lagi, ya. Ini satu perusahaan lagi impornya US$1,44 juta. Dari sini ekspornya, di sana US$4 juta. Jadi perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak tahu kita bisa deteksi kapal per kapal," katanya Purbaya, Menteri Keuangan.

Penyelidikan internal ini melibatkan lintas instansi untuk menghitung ulang kerugian negara dari nilai ekspor beberapa tahun ke belakang.

"Kalau sekarang bentuknya begitu kan berarti praktik biasa. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," katanya Purbaya, Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author